Selasa 04 Apr 2023 19:50 WIB

Dirjen Bina Pemdes: Baru 4,2 Persen dari 75.265 Desa Punya Batas Yang Tegas

Penegasan peta batas desa penting demi efektivitas pelayanan masyarakat.

Kerja bakti di batas desa.
Foto: Dok. Omg
Kerja bakti di batas desa.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Jenderal (Ditjen) Bina Pemerintahan Desa (Pemdes) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Eko Prasetyanto Purnomo Putro mengharapkan adanya percepatan penyelesaian batas desa. Ia berharap di tahun 2023 ini, seluruh desa di Indonesia telah memiliki peta batas desa secara kartometris.   

Eko menyampaikan hal tersebut saat membuka kegiatan Evaluasi Nasional, dalam rangka percepatan penyelesaian peta batas wilayah administrasi desa yang dilaksanakan di Jakarta,  Selasa (04/04/2023). Eko didampingi Direktur Penataan dan Administrasi Pemerintahan Desa, Matheos Tan dan Kasubdit Fasilitasi Tata Wilayah Desa, Satria Gunawan.

Dalam sambutannya, Eko menegaskan perlunya perhatian semua pihak  sebagai tindak lanjut dari pelaksanaan Peraturan Presiden tentang Kebijakan Satu Peta. “Di mana terkait kondisi peta batas desa hingga saat ini Bupati/Wali Kota yang melaporkan kepada kami perihal proses penetapan dan penegasan batas desa masih sangat minim,” ujar Eko.

Menurutnya, dari 75.265 desa hingga saat ini tercatat baru 4,2 persen yang sudah ditetapkan dalam Peraturan Bupati/Wali kota dan dilaporkannya kepada Menteri Dalam Negeri melalui Ditjen Bina Pemdes sebagai penegasan batas desa di wilayahnya.

Selain itu, Eko juga berharap dalam kegiatan ini dapat lahir pemecahan permasalahan maupun kendala yang dihadapi sehingga dapat mempercepat penyelesaian 

“Kita berharap banyak ada masukan-masukan, baik itu input, baik itu mengenai proses, dan baik itu lingkungan yang mempengaruhi, yang menyebabkan, sehingga penetapan penegasan batas desa ini belum berjalan secara optimal. Dengan kegiatan ini nantinya hasil dari peta batas wilayah administrasi desa ini bisa ditingkatkan, dipercepat, diakselerasi,” katanya.

Penegasan peta batas desa ini diharapkan dapat memberikan kejelasan cakupan wilayah administrasi pemerintahan, luas wilayah, administrasi pertanahan, pengaturan tata ruang, administrasi kependudukan, dan daftar pemilih, terciptanya efektivitas pelayanan masyarakat.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement