REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus mendorong kinerja industri Tekstil dan Pengolahan Tekstil (TPT) dalam menghadapi ketidakpastian global yang berdampak pada penurunan ekspor subsektor tersebut. Salah satu langkah yang dilakukan yaitu melalui program restrukturisasi mesin guna menstimulus penggunaan peralatan yang lebih modern, hemat, dan ramah lingkungan.
“Program ini kembali dilaksanakan setelah sebelumnya dimanfaatkan oleh 23 perusahaan pada 2021 dan 2022. Program ini terbukti dapat meningkatkan produktivitas, efisiensi, dan kualitas produk,” kata Plt Direktur Jenderal Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil (IKFT) Kementerian Perindustrian Ignatius Warsito dalam siaran pers, Selasa (28/3/2023).
Ia menyebutkan, kinerja industri TPT pada 2022 masih menunjukkan hasil baik di tengah tekanan krisis global. Nilai ekspor industri TPT mencapai 13,83 miliar dolar AS dengan total penyerapan tenaga kerja sebanyak 3,65 juta orang.
Dari sisi Produk Domestik Bruto (PDB), kata dia, industri TPT mengalami pertumbuhan sebesar 9,34 persen year on year (yoy). Lalu berkontribusi sebesar 1,03 persen terhadap PDB nasional.
Dijelaskan, program restrukturisasi mesin atau peralatan yang fokus pada industri penyempurnaan kain dan pencetakan kain menargetkan keikutsertaan 13 perusahaan dengan total anggaran sebesar Rp 4,7 miliar pada 2023. Dengan anggaran tersebut, akan dilakukan penggantian atau reimburse potongan harga senilai 10 persen dari total investasi mesin atau peralatan yang berasal dari impor atau 25 persen untuk mesin atau peralatan produksi dalam negeri.
Perusahaan dapat mengajukan permohonan mulai 24 Maret 2023 sampai 30 Juni 2023 sesuai Peraturan Direktur Jenderal Industri Kimia Farmasi dan Tekstil Nomor 11 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Restrukturisasi Mesin dan atau Peralatan pada Industri Penyempurnaan Kain dan Industri Pencetakan Kain Tahun Anggaran 2023. Pengajuan permohonan dilakukan melalui akun SIINas masing-masing perusahaan.
Waktu pengajuan permohonan dapat diperpanjang atau dipersingkat apabila diperlukan. Adapun mesin atau peralatan yang dapat diikutsertakan dalam program harus memenuhi jangka waktu pembelian dan pemasangan antara 1 Juni 2022 hingga 30 Juni 2023 dan telah terpasang di lokasi sesuai izin industri yang dimiliki.
Hal itu perlu dibuktikan dengan dokumen pembelian maupun dokumen pembayaran serta hasil kunjungan lapangan. Warsito menambahkan, beberapa kebijakan lain telah diimplementasikan pemerintah baik berupa insentif fiskal maupun nonfiskal untuk mempertahankan kinerja industri TPT, di antaranya pengembangan neraca komoditas dan perbaikan rantai pasok bahan baku, implementasi industri 4.0, kebijakan Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT), pengendalian impor dan pengenaan trade remedies industri TPT, Program Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN), dan peningkatan kompetensi SDM melalui program vokasi link and match.
“Perusahaan industri TPT diharapkan dapat memanfaatkan program ini secara optimal guna meningkatkan produktivitas, efisiensi dan kualitas produk. Dalam rangka kemajuan perusahan dan industri tekstil pada umumnya,” kata dia.