Ahad 26 Mar 2023 16:07 WIB

Irak akan Setop Ekspor Minyak dari WIlayah Kurdi Via Turki

Irak menganggap praktik ekspor dari wilayah Kurdi sebagai perampokan.

Rep: Kamran Dikarma/ Red: Nidia Zuraya
Ladang minyak di Irak, ilustrasi
Ladang minyak di Irak, ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, BAGHDAD – Irak telah memenangkan kasus arbitrase internasional yang bakal menghentikan ekspor minyak dari wilayah semi-otonom Kurdi melalui Turki. Selama bertahun-tahun Baghdad menganggap praktik ekspor tersebut sebagai perampokan.

Kementerian Perminyakan Irak, hasil putusan sidang dirilis di Paris, Prancis, pada Kamis (23/3/2023). Dengan putusan tersebut, Kementerian Perminyakan Irak mengatakan, mereka, lewat perusahaan pemasaran minyak nasionalnya, SOMO, menjadi satu-satunya entitas yang berwenang mengelola operasi ekspor melalui pelabuhan Ceyhan di Turki.

Baca Juga

“(Kami) akan membahas mekanisme ekspor minyak Irak melalui pelabuhan Ceyhan Turki dengan otoritas terkait di wilayah tersebut dan dengan otoritas Turki, dengan cara yang menjamin kelanjutan ekspor minyak serta pemenuhan kewajiban SOMO,” kata Kementerian Perminyakan Irak dalam sebuah pernyataan, Sabtu (25/3/2023).

Sementara itu kementerian sumber daya alam wilayah Kurdi mengatakan, pemerintah daerah tidak akan menyerah pada hak konstitusional rakyat Kurdistan dan keputusan itu tidak akan merusak hubungannya dengan pemerintah pusat.

Perdana Menteri Pemerintah Regional Kurdistan Masrour Barzani mengatakan, diskusi baru-baru ini dengan Baghdad telah meletakkan dasar bagi mereka untuk mengatasi putusan arbitrase. Barzani mengungkapkan, tim dari pemerintahannya akan berkunjung ke Baghdad pada Ahad (26/3/2023) untuk melakukan pembicaraan.

Para pejabat di Baghdad dan Irbil, pusat pemerintahan daerah Kurdi, telah lama berselisih tentang pembagian pendapatan minyak. Pada 2014, wilayah Kurdi memutuskan mengekspor minyak secara sepihak melalui jalur pipa independen ke pelabuhan Ceyhan di Turki. Baghdad menyebut langkah itu sebagai 'penyelundupan' dan 'perampokan'.

Baghdad kemudian mengajukan kasus terhadap Turki di Pengadilan Arbitrase Internasional. Mereka menilai Turki telah melanggar ketentuan perjanjian pipa Irak-Turki yang ditandatangani pada tahun 1973.

Pemerintah pusat menganggap ilegal bagi Irbil untuk mengekspor minyak tanpa melalui perusahaan minyak nasional Irak. Sementara otoritas Kurdi mengatakan praktik itu dimaksudkan untuk mengkompensasi transfer anggaran yang ditahan dari wilayah Kurdi oleh Baghdad.

sumber : AP
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement