Jumat 24 Mar 2023 17:11 WIB

Larangan Bukber Dianggap Bentuk Islamophobia Akut

Aziz menyindir pemerintah yang mengizinkan konser, hingga pengumpulan massa relawan.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Agus raharjo
Kuasa Hukum FPI Aziz Yanuar(ketiga kanan) memberikan keterangan kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (1/12). Menurut keterangannya, Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab tidak bisa memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya terkait kasus kerumunan massa di Petamburan, karena masih dalam masa pemulihan usai dirawat di RS Ummi Bogor. Republika/Putra M. Akbar
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Kuasa Hukum FPI Aziz Yanuar(ketiga kanan) memberikan keterangan kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (1/12). Menurut keterangannya, Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab tidak bisa memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya terkait kasus kerumunan massa di Petamburan, karena masih dalam masa pemulihan usai dirawat di RS Ummi Bogor. Republika/Putra M. Akbar

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Juru Bicara Habib Rizieq Shihab (HRS), Aziz Yanuar menyindir pedas Presiden Joko Widodo atas instruksi larangan pejabat negara menggelar acara buka puasa bersama (bukber) sepanjang Ramadhan tahun ini. Aziz menilai instruksi itu sebagai bentuk nyata Islamophobia.

"Surat Edaran itu jika benar maka diduga kuat sangat kental nuansa Ramadhan Phobia akut yang mengarah ke Islamophobia akut," kata Aziz kepada Republika.co.id, Jumat (24/3/2023).

Baca Juga

Aziz menilai ada yang tak suka dengan hingar bingar agenda umat Islam sepanjang Ramadhan sehingga lahirlah instruksi pelarangan bukber. Padahal, ia meyakini bukber selalu dibarengi dengan kegiatan positif kepada masyarakat.

"Bisa-bisanya dengan tanpa rasa malu apalagi berdosa saat Bulan Ramadhan, saat umat Islam gembira ria merayakan semarak Ramadhan antara lain salah satunya dengan agenda silaturahim buka puasa bersama yang di dalamnya banyak kebaikan antara lain saling memberi makan minum orang berpuasa, saling berbagi pahala dan berkah di dalamnya, dan kemudian ditiadakan dengan alasan Covid-19," ujar Aziz.

Aziz juga menyindir pemerintah yang justru tak melarang kegiatan dengan melibatkan banyak massa seperti konser Blackpink, pernikahan anak Presiden, dan G20.

"Sebelumnya banyak tak terhitung acara konser musik nasional bahkan internasional besar-besaran, konsolidasi pilpres berbungkus acara-acara buang-buang anggaran di banyak tempat dan acara kerumunan dan penuh sesak manusia yang tidak pernah ada suara Covid-19 sama sekali," ujar eks petinggi FPI itu.

Oleh karena itu, Aziz mendesak pemerintah menghentikan sikap antikegiatan Ramadhan, termasuk bukber. Ia meyakini sikap itu tergolong sarat muatan diskriminatif dan diduga penuh kebencian terhadap Islam.

"Kami imbau segenap masyarakat untuk semarakkan Ramadhan 1444 Hijriyah dengan khusyuk dan penuh syiar kebaikan diantaranya kegiatan buka puasa bersama, bahkan sahur bersama sebagai ajang silaturahim dan berbagi pahala," ujar Aziz.

Sebelumnya, arahan Presiden Jokowi tertuang dalam surat dengan kop surat Sekretaris Kabinet Republik Indonesia Nomor R 38/Seskab/DKK/03/2023 tertanggal 21 Maret 2023. Surat tersebut ditujukan kepada para menteri Kabinet Indonesia Maju, jaksa agung, panglima TNI, kapolri, dan kepala badan/lembaga.

Ada tiga arahan dalam surat arahan tersebut, yaitu, pertama, penanganan Covid-19 saat ini dalam transisi dari pandemi menuju endemi, sehingga masih diperlukan kehati-hatian.

Kedua, sehubungan dengan hal tersebut, pelaksanaan buka puasa bersama pada bulan suci Ramadan 1444 H agar ditiadakan. Ketiga, Menteri Dalam Negeri agar menindaklanjuti arahan tersebut di atas kepada para gubernur, bupati, dan wali kota. Surat tersebut diteken Sekretaris Kabinet Pramono Anung serta ditembuskan kepada Presiden RI sebagai laporan dan Wakil Presiden RI.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas mengatakan arahan tersebut diperuntukkan di lingkungan pemerintah. Bagi aparatur sipil negara berkewajiban untuk melaksanakan kebijakan yang ditetapkan oleh pejabat pemerintah yang berwenang, sesuai PP No 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Sehingga larangan berbuka puasa bersama ini tidak berlaku bagi masyarakat umum.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement