Jumat 24 Mar 2023 16:35 WIB

Menag: Anggaran Buka Bersama Lebih Bagus untuk Fakir Miskin

Menag akan emberi sanksi bawahannya jika ada yang menyelenggarakan buka bersama.

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Agus raharjo
Menag Yaqut Cholil Qoumas
Foto: Kemenag
Menag Yaqut Cholil Qoumas

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengatakan, anggaran kegiatan buka puasa bersama para pejabat negara dan pegawai pemerintah bisa diberikan kepada fakir miskin. Pengalihan penggunaan anggaran untuk santunan fakir miskin ini menurutnya akan lebih bermanfaat.

"Karena itu diberikan kepada fakir miskin, itu kan lebih bagus. Ya kan? Kenapa salahnya," kata Menag di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (24/3/2023).

Baca Juga

Menag pun mengatakan, akan memberikan sanksi jika ada pegawai di kementeriannya yang menyelenggarakan kegiatan buka puasa bersama. "(Sanksi) Ya pasti akan ada dong sebagai konsekuensi," kata dia.

Namun demikian, ia belum menyiapkan sanksi apa saja yang akan diberikan jika ada jajarannya yang tidak mematuhi arahan Presiden Jokowi itu. "(Sanksinya) Ya nanti dong, wong belum ada," ujar dia.

Adanya arahan larangan buka bersama ini mendapat kritikan dari berbagai kalangan. Kendati demikian, Menag menegaskan pemerintah tidak anti-Islam.

"Wah mana ada pemerintah anti-Islam, semua diurus dari lahir sampai mati. Ibadah haji diurus, syahadat diurus, shalat diurus, semua diurus. Ga ada pemerintah anti-Islam, (tapi) memberikan alternatif, jadi kalau tidak buka bersama kan bisa digunakan untuk santunan untuk fakir miskin, untuk yatim piatu kan lebih bermanfaat lebih berguna," tegas Menteri Agama.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta seluruh pejabat dan pegawai pemerintah agar tidak menyelenggarakan kegiatan buka puasa bersama selama bulan suci Ramadhan. Arahan Jokowi ini disampaikan dalam Surat Sekretariat Kabinet Nomor R-38/Seskab/DKK/03/2023 terkait penyelenggaraan buka puasa bersama.

Surat ini ditujukan kepada Menteri Kabinet Indonesia Maju, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, Kepala Badan/Lembaga pada 21 Maret 2023. Dalam surat tersebut, Presiden memberikan tiga arahannya. Yakni pertama, penanganan Covid-19 saat ini dalam transisi dari pandemi menuju endemi, sehingga masih diperlukan kehati-hatian.

Kedua, sehubungan dengan hal tersebut, pelaksanaan kegiatan Buka Puasa Bersama pada bulan suci Ramadhan 1444H agar ditiadakan. Ketiga, Menteri Dalam Negeri agar menindaklanjuti arahan tersebut di atas kepada para Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

"Demikian disampaikan agar saudara mematuhi arahan Presiden dimaksud dan meneruskan kepada seluruh pegawai di instansi masing-masing," dikutip dari surat tersebut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement