Berkah Ramadhan 2023, UEA Ampuni 971 Tahanan

Rep: Rossi Handayani/ Red: Erdy Nasrul

Kamis 23 Mar 2023 20:15 WIB

Ilustrasi berkah Ramadhan. Foto: istimewa/doc humas Ilustrasi berkah Ramadhan.

REPUBLIKA.CO.ID, DUBAI -- Wakil Presiden Uni Emirat Arab (UEA) dan Penguasa Dubai, Sheikh Mohammed bin Rashid, telah mengampuni 971 tahanan dalam rangka Ramadhan.

Dilansir dari laman the National News pada Kamis (23/3/2023), Gerakan kemanusiaan akan memberi narapidana dari lembaga pemasyarakatan dan hukuman Dubai kesempatan kedua dalam hidup, dan membantu memperkuat ikatan keluarga. Para pemimpin UEA biasanya menawarkan amnesti kepada ratusan narapidana setiap tahun sesuai dengan semangat bulan suci.

Baca Juga

Sementara Penguasa Sharjah, Sheikh Dr Sultan bin Muhammad Al Qasimi memerintahkan pembebasan 399 narapidana. Di sisi lain, Penguasa Ras Al Khaimah, Sheikh Saud bin Saqr Al Qasimi, mengampuni 338 narapidana.

Selanjutnya Penguasa Fujairah, Sheikh Hamad bin Mohammed Al Sharqi memerintahkan pembebasan 151 tahanan yang terbukti memiliki rekam jejak perilaku baik. Penguasa Ajman, Sheikh Humaid bin Rashid Al Nuaimi, menyetujui pembebasan 135 tahanan yang telah menunjukkan perilaku baik.

Kemudian Penguasa Umm Al Quwain Sheikh Saud bin Rashid Al Mualla, memerintahkan pembebasan sejumlah tahanan dari lembaga pemasyarakatan dan pemasyarakatan di emirat.

Pada Selasa (21/3/2023), Presiden Sheikh Mohamed mengampuni 1.025 tahanan sebelum dimulainya Ramadhan.

Adapun gerakan kemanusiaan untuk membebaskan narapidana menjelang Ramadhan, juga dilakukan selama festival keagamaan lainnya dan acara nasional. Hal ini bertujuan untuk memberi penghargaan kepada narapidana yang telah mencari rehabilitasi dan melepaskan beban dari pundak keluarga mereka.

Daftar pengampunan yang diusulkan terdiri dari nama-nama narapidana yang kejahatannya tidak terlalu serius, seringkali pelanggaran keuangan, disiapkan oleh penjara di setiap emirat. Berdasarkan perintah dari jaksa agung di setiap emirat, daftar tersebut direvisi dan dibandingkan dengan berkas kasus masing-masing narapidana sebelum diselesaikan.

Setelah disetujui oleh jaksa agung, daftar tersebut kemudian akan diteruskan ke pengadilan penguasa masing-masing, di mana keputusan dikeluarkan untuk pembebasan mereka.