Rabu 22 Mar 2023 14:02 WIB

Melihat Infrastruktur Pendukung Kendaraan Listrik

Insentif saja tentu tak cukup, kendaraan listrik butuh tempat nyetrum..

Red: Fuji Pratiwi

REPUBLIKA.CO.ID, Pemerintah resmi memberi insentif bagi pembelian motor listrik sebesar Rp 7 juta per unit dan mobil listrik mulai dari Rp 25 juta per unit.

Insentif saja tentu tidak cukup. Kendaraan listrik tempat nyetrum atau ganti baterai kendaraan. Berikut perbandingan jumlah kendaraan listik dengan stasiun pengisian kendaraan listrik umum (SPKLU) dan stasiun penukaran baterai kendaraan listrik umum (SPBKLU).

Baca Juga

 

>> Penjualan Kendaraan Listrik

Motor: 15.000 unit

Mobil: 8.000 unit

 

>> Jumlah SLPKLU dan SPBKLU PLN

(per medio Maret 2023)

SPKLU: 616 unit

SPBLU: 1.056 unit

 

Sumber: PLN, Kemenko Marves

 

sumber : Tim Infografis
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement