Selasa 21 Mar 2023 12:41 WIB

Pemerintah Hapus BBNKB 2 dan Pajak Progresif Kendaraan

Pemberlakuan pajak progresif tidak hentikan warga membeli kendaraan.

Rep: Febryan A/ Red: Friska Yolandha
Petugas Samsat mencetak tanda bukti pelunasan kewajiban pembayaran pajak kendaraan warga melalui fasilitas sepeda motor Sijempol di salah satu warung kopi di Kota Lhokseumawe, Aceh, Selasa (24/5/2022). Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengkonfirmasi bahwa kebijakan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) 2 dan pajak progresif kendaraan sudah tidak berlaku lagi alias dihapuskan.
Foto:

Selain soal kepatuhan membayar pajak, lanjut dia, kebijakan BBNKB 2 juga menimbulkan masalah lokasi pembayaran pajak. Fatoni mengatakan, ada banyak kasus pembayaran PKB dilakukan di tempat kendaraan terdaftar meski kendaraan itu sudah berpindah tangan ke daerah lain. Hal ini tentu membuat pemerintah daerah tempat kendaraan beroperasi kehilangan pendapatan. 

"BBNKB 2 mengakibatkan pembayaran PKB tidak dibayarkan di daerah di tempat kendaraan beroperasi, tetapi di tempat kendaraan terdaftar," kata Fatoni. 

Dia menambahkan, pajak progresif kendaraan dihapus karena instrumen ini tidak memberikan kontribusi pajak yang siginifikan kepada pemerintah daerah. Musababnya, warga menghindari keharusan membayar pajak progresif dengan membeli kendaraan menggunakan nama orang lain. 

"Pajak progresif umumnya tidak dapat mencegah orang untuk beli kendaraan. Banyak kendaraan yang dibeli menggunakan nama orang lain atau atas nama perusahaan," ujarnya. 

 

Fatoni mengatakan, penghapusan BBNKB 2 dan pajak progresif kendaraan ini akan mendorong masyarakat untuk patuh membayar PKB. Alhasil, pendapatan pemerintah daerah akan meningkat. Selain itu, data kepemilikan kendaraan bermotor akan menjadi lebih tertib.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement