Ahad 19 Mar 2023 16:05 WIB

Pakar Hukum Desak MKMK tidak Lindungi Hakim Pelanggar Etik

Kata Palguna, Anwar Usman selaku par Presiden Jokowi tak bisa mempengaruhi MKMK.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Erik Purnama Putra
Suasana pelantikan tiga anggota Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) oleh Ketua MK Anwar Usman pada Kamis (9/2).
Foto: Republika/Rizky Suryarandika
Suasana pelantikan tiga anggota Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) oleh Ketua MK Anwar Usman pada Kamis (9/2).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas, Feri Amsari mendesak Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menunjukkan sikap tegas dan berani. Feri tak ingin MKMK justru malah melindungi pelaku pelanggaran etik di MK.

MKMK dalam waktu dekat ini bakal mengumumkan hasil kerjanya soal investigasi skandal pengubahan putusan yang diduga dilakukan hakim atau panitera konstitusi. Feri berharap MKMK berani mengambil sikap atas terjadinya pelanggaran.

"Jangan kemudian MKMK menjadi wadah untuk melindungi pelanggaran etik yang dilakukan hakim konstitusi," kata Feri kepada Republika.co.id di Jakarta, Ahad (19/3).

Dia mengamati adanya upaya membenarkan terjadinya pengubahan putusan MK. Beberapa waktu lalu, hakim konstitusi Suhartoyo sempat menyatakan perubahan putusan MK diizinkan demi kepentingan merapikan susunan kalimat dan redaksional atau tidak mengubah amar putusan.

Suhartoyo mengeklaim, praktik tersebut lazim dalam dunia pengadilan. "Tentu saja permasalahan ini tidak boleh kemudian dibangun alasan untuk pembenaran dari berbagai tindakan pelanggaran etik. Bagaimanapun merusak putusan adalah pelanggaran etik," ujar Feri.

Oleh karena itu, Feri mendorong, MKMK membuka lebar-lebar hasil kerjanya kepada masyarakat. Dia meyakini masyarakat berhak tahu atas proses etik yang berjalan terhadap para hakim MK. "Proses penegakkan etik harus berjalan terbuka, dan hasilnya juga harus terbuka kepada publik," ucap Feri.

Di sisi lain, MKMK menegaskan independensi dalam penyelidikan kasus dugaan pengubahan putusan MK Nomor 103/PUU-XX/2022. MKMK menjamin putusan yang keluar nantinya tanpa intervensi siapapun.

"Saya dapat yakinkan, tidak ada satu orang pun yang berani mencoba bertanya soal kerja kami (MKMK), apalagi mencoba memengaruhi," kata Ketua MKMK, I Dewa Gede Palguna kepada Republika.co.id di Jakarta, Jumat (17/3/2023).

Anwar Usman baru saja terpilih kembali sebagai Ketua MK pada Rabu (15/3/2023). Palguna menyatakan, ipar Presiden Joko Widodo itu tak bisa mempengaruhi MKMK.  "Apa urusannya (Anwar Usman)? Kami harus tetap independen," ujar Palguna yang pernah duduk sebagai hakim MK.

Selain itu, Palguna menyebut MKMK rencananya membacakan putusan hasil penyelidikan pada 20 Maret 2023. Pada tanggal yang sama, MK turut menjadwalkan pelantikan Anwar Usman sebagai Ketua MK terpilih di periode kedua. Palguna memastikan dua agenda itu tidak bentrok.

"Urusan pelantikan itu kan urusannya Kesekjenan, bukan urusan kami di MKMK. Hanya saja secara teknis harus dikoordinasikan karena penyelenggaraan kedua kegiatan tersebut berada di tempat, bahkan di gedung, yang sama. Hanya ruangan dan jamnya yang berbeda," ucap Palguna.

Sebelumnya, MKMK telah memanggil sejumlah pihak untuk didengarkan keterangannya, di antaranya panitera MK Muhidin, Pelaksana Tugas Sekjen Heru Setiawan, panitera pengganti, petugas persidangan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement