Rabu 15 Mar 2023 15:57 WIB

Cina dan ASEAN Sepakat Intensifkan Konsultasi CoC Laut Cina Selatan

Cina dan ASEAN terus memajukan konsultasi tentang teks CoC di Laut Cina Selatan

Rep: Kamran Dikarma/ Red: Esthi Maharani
Suasana laut Cina selatan (ilustrasi)
Foto: Anadolu Agency
Suasana laut Cina selatan (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BEIJING – Juru bicara Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Cina Wang Wenbin mengatakan, Cina dan ASEAN telah sepakat mengadakan beberapa putaran ASEAN-China Senior Officials’ Meeting on the Implementation of the Declaration on the Conduct of Parties in the South China Sea (SOM-DoC) dan ASEAN-China Joint Working Group on the Implementation of the DoC (JWG-DoC) tahun ini. Hal itu menjadi upaya para pihak untuk menghasilkan kemajuan dalam konsultasi Code of Conduct (CoC) Laut Cina Selatan.

Wang mengungkapkan, pada 8 -10 Maret lalu, pertemuan ke-38 dari JWG-DoC telah digelar di Jakarta. “Selama pertemuan tersebut, Cina dan negara-negara ASEAN terus memajukan konsultasi tentang teks CoC di Laut Cina Selatan dan melakukan pertukaran pandangan yang mendalam tentang implementasi DoC serta kerja sama praktis maritim,” katanya dalam pengarahan pers, Selasa (14/3/2023), dikutip laman resmi Kemlu Cina.

Baca Juga

“Para pihak juga telah mencapai kesepakatan mengenai rencana kerja tahun ini dan sepakat untuk mengadakan beberapa putaran pertemuan SOM-DoC dan JWG-DoC dalam tahun ini dan menghasilkan kemajuan yang lebih besar dalam konsultasi CoC,” ujar Wang menambahkan.

Pekan lalu, Direktur Kerja Sama ASEAN Kementerian Luar Negeri Sdiharto R. Suryodipuro mengatakan, pengesahan peta jalan CoC Laut Cina Selatan diharapkan dapat dilakukan pada KTT ASEAN ke-42 pada Mei mendatang. Menengok pembahasan dalam SOM-DoC, dia mengaku cukup optimistis.

“Sejak Rabu (8/3/2023) dimulai Joint Working Group for CoC yang membahas tindak lanjut DoC. Ada pertemuan dalam konteks itu membahas draf CoC sendiri,” kata Sidharto saat memberi pengarahan pers pada Jumat (10/3/2023) pekan lalu.

Dia menjelaskan, draf CoC yang dikeluarkan Indonesia memperoleh berbagai masukan, termasuk dari sesi pembahasan dalam pertemuan. Semua masukan diterima. Draf kedua bakal disusun. Jika masih ada perbedaan, bakal ada pertemuan kembali sebelum penyelenggaraan KTT ASEAN ke-42. “Jadi kita harapkan semua perbedaan ini bisa diselesaikan,” ujar Sidharto.

Terkait CoC, Sidharto menekankan, Indonesia selaku ketua ASEAN tahun ini tidak mau jika itu hanya menjadi dokumen saja. Dia mengatakan, CoC harus efektif, substantif, dan dapat ditindaklanjuti. CoC pun harus sejalan dengan hukum internasional, khususnya United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) 1982.

Bulan lalu Menteri Luar Negeri Cina Qin Gang mengatakan, negaranya dan ASEAN siap mempercepat negosiasi tentang kode tata perilaku atau CoC di Laut Cina Selatan. Percepatan negosiasi CoC menjadi salah satu prioritas keketuaan ASEAN Indonesia.

“Baik Cina dan Indonesia akan bekerja dengan negara-negara ASEAN lainnya untuk sepenuhnya menerapkan DoC (Declaration of Conduct), mempercepat konsultasi CoC, dan bersama-sama menjaga perdamaian serta stabilitas di Laut Cina Selatan,” kata Qin dalam konferensi pers bersama Menteri Luar Negeri Retno Marsudi seusai keduanya memimpin pertemuan Joint Commission for Bilateral Cooperation (JCBC) ke-4 Indonesia-Cina di Gedung Pancasila, Jakarta, 22 Februari lalu.

Salah satu isu kawasan yang dibahas di JCBC ke-4 Indonesia-Cina memang Laut Cina Selatan. Dalam pertemuan tersebut Retno Marsudi menyampaikan bahwa Indonesia ingin melihat Laut Cina Selatan yang damai dan stabil. “Indonesia juga ingin melihat Laut Cina Selatan sebagai laut yang damai dan stabil. Penghormatan terhadap hukum internasional, terutama UNCLOS 1982, menjadi kunci,” kata Retno dalam konferensi pers bersama Qin Gang.

Retno mengungkapkan, setelah sempat tertunda karena pandemi Covid-19, negosiasi CoC akan kembali dilakukan dan diintensifkan secara in-person. "Indonesia dan ASEAN ingin menghasilkan CoC yang efektif, substantif, dan actionable," ujarnya.

Cina diketahui mengklaim sebagian besar Laut Cina Selatan sebagai teritorialnya. Klaim itu ditentang sejumlah negara ASEAN yang wilayahnya turut mencakup perairan tersebut, seperti Filipina, Vietnam, Brunei Darussalam, Singapura, dan Malaysia. Wilayah Laut Natuna Utara Indonesia juga bersinggungan langsung dengan klaim Cina di Laut Cina Selatan.

Untuk menangani perselisihan klaim di Laut Cina Selatan, ASEAN dan Cina menandatangani DoC di Kamboja pada November 2002. Deklarasi itu memuat komitmen Cina dan negara-negara ASEAN untuk mematuhi prinsip-prinsip hukum internasional, menyelesaikan sengketa secara damai, dan menahan diri dari tindakan yang dapat meningkatkan eskalasi.

Kemudian pada 2011 China dan ASEAN kembali berhasil menyepakati Guideline for the Implementation of the DOC. Kesepakatan tersebut menandai dimulainya pembahasan awal mengenai pembentukan CoC atau kode etik di Laut Cina Selatan. Fungsinya adalah menghadirkan seperangkat mekanisme atau peraturan tata perilaku untuk negara-negara yang berkepentingan di Laut Cina Selatan. Dengan demikian, potensi pecahnya konflik akibat tumpang tindih klaim dapat diredam.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement