Rabu 15 Mar 2023 12:22 WIB

Kenakan Baju Tahanan, Ajudan Pribadi Minta Maaf

Ajudan Pribadi mengaku menyesal dengan perbuatannya tersebut.

Rep: Ali Mansur/ Red: Teguh Firmansyah
Polres Metro Jakarta Barat menangkap selebgram Akbar Pera Baharudin alias Ajudan Pribadi di Kota Makassar.
Foto: Dok Ajudan Pribadi
Polres Metro Jakarta Barat menangkap selebgram Akbar Pera Baharudin alias Ajudan Pribadi di Kota Makassar.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Selebgram Muhammad Akbar atau yang terkenal dengan nama Ajudan Pribadi (27 tahun) meminta maaf atas perbuatannya dan mengaku menyesal.

Hal itu disampaikan Ajudan Pribadi pada saat ditampilkan ke publik dengan mengenakan baju tahanan berwarna oranye di Polres Metro Jakarta Barat.

 

"Sangat menyesalkan perbuatan kami dan insy Allah selesai secepatnya. Saya minta maaf segala-galanya,” ucap Ajudan Pribadi, di Polres Metro Jakarta Barat, Rabu (15/3).

 

Namun, Ajudan Pribadi tidak menjawab pertanyaan awak media terkait motif dirinya melakukan penipuan. Dia hanya menyampaikan, uang hasil kejahatannya digunakan untuk kebutuhan hidup. Ia membantah jika uangnya digunakan untuk berfoya-foya. 

 

"Buat kebutuhan hidup dan itu aja. Saya mohon maaf dan selesai secara cepat,” kata pria asal Makassar, Sulawesi Selatan, tersebut.

 

Sebelumnya, Ajudan Pribadi resmi berstatus sebagai tersangka dalam kasus penipuan dan penggelepan. Dia menjual dua mobil mewah yang tidak pernah dimilikinya atau tidak ada unitnya alias ghaib kepada korban.

 

"Kendaraan ini tidak pernah ada alias fiktif, dan memang kenapa tersangka ini menawarkan kendaraan dengan harga jauh di bawah standar, itu untuk menarik minat dari pada korban. Padahal mobil itu tidak pernah ada," ujar Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Syahduddi, dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Barat, Rabu (15/3).

 

Lebih lanjut, menurut Syahduddi, dua mobil mewah yang ditawarkan kepada korban Berinisial AL (39 tahun) masing-masing satu unit mobil Toyota Land Cruiser tahun 2019 seharga Rp 400 juta. Kemudian satu unit mobil Mercedes Benz G63 tahun 2021 seharga Rp 950 juta. Tersangka menawarkan dua unit mobil mewah tersebut berserta kelengkapan surat. 

 

"Berdasarkan informasi yang kami terima pelaku dan korban ada hubungan pertemanan," ungkap Syahduddi

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement