Rabu 15 Mar 2023 01:35 WIB

3 Kali Pelanggaran Berat Plus Salah Gunakan Narkoba, Polisi Briptu HS Dipecat

Polres Rejang Lebong menyayangkan aksi polisi Briptu HS.

Logo Polri (Ilustrasi)
Logo Polri (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, REJANG LEBONG -- Seorang anggota Kepolisian Resor Rejang Lebong, Bengkulu, diberhentikan dengan tidak hormat karena terlibat kasus peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah itu.

Kepala Polres Rejang Lebong Ajun Komisaris Besar Polisi Tonny Kurniawan di Mapolres Rejang Lebong, Selasa, mengatakan anggota polisi yang diberhentikan dengan tidak hormat tersebut ialah Briptu HS.

Baca Juga

Tindakan tegas ini diberikan setelah Briptu HS terbukti tiga kali melakukan pelanggaran berat dan terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan narkotika.

"Hari ini tadi kita menggelar upacara pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH terhadap Briptu HS. Sebenarnya kami sedih kehilangan satu aset Polri, ini sebagai pelajaran bagi anggota lain agar tidak melakukan pelanggaran serupa," kata Kapolres.

Dia menjelaskan pemberhentian anggota Polri itu dilakukan melalui proses yang panjang dan telah dilakukan sidang kode etik, dengan hasil yang bersangkutan dinyatakan sudah tidak layak lagi menjadi anggota Polri.

Menurut Kapolres, sebelum diberhentikan dengan tidak hormat, BriptuHS juga sudah menjalani sanksi pembinaan. Namun, setelah selesai menjalaninya, dia kembali berulah dan melakukan pelanggaran yang sama sehingga dilakukan sidang kode etik.

Kapolres berharap keputusan PTDHBriptuHS ini hendaknya menjadi pelajaran bagi anggota Polri lainnya agar tidak melakukan pelanggaran. Bukan hanya masalah narkoba, namun juga tindak pidana lainnya.

Tindakan tegas terhadap anggota polisi yang tidak patuh hukum ini dilakukan institusi kepolisian sebagai upaya memerangi kasus peredaran dan penyalahgunaan narkotika di Tanah Air yang tidak hanya menindak masyarakat biasa, tetapi juga anggota polisi yang terlibat.

Tonny berharap PDTH terhadap Briptu HS ini menjadi kasus yang terakhir dan tidak ada lagi anggota Polres Rejang Lebong yang dipecat lantaran melanggar disiplin.

Sementara itu, usai upacara pelaksanaan PDTH yang tidak dihadiri oleh BriptuHS, Kapolres juga memberikan penghargaan kepada 63 orang personel Polres Rejang Lebong yang berprestasi dalam menjalankan tugasnya di bidang masing-masing.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement