Kamis 09 Mar 2023 07:20 WIB

UU PPSK Bisa Tingkatkan Potensi BPR

BPR atau BPRS diperbolehkan melakukan penawaran umum di bursa efek (IPO).

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Lida Puspaningtyas
-Industri Bank Pembiayaan Rakyat Syariah, kini berubah nama menjadi Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS). Ini  telah menjadikannya memiliki arah baru dalam kegiatan operasional guna memperkuat permodalan melalui alat-alat baru setelah disahkannya Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK).
Foto: istimewa
-Industri Bank Pembiayaan Rakyat Syariah, kini berubah nama menjadi Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS). Ini telah menjadikannya memiliki arah baru dalam kegiatan operasional guna memperkuat permodalan melalui alat-alat baru setelah disahkannya Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Didik Madiyono menyatakan Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sistem Keuangan (UU PPSK) merupakan tonggak sejarah baru bagi perbankan Indonesia. Termasuk untuk Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) dalam berkontribusi lebih besar lagi bagi perekonomian nasional.

“UU PPSK dapat menggali potensi yang belum dimanfaatkan bagi BPR dan BPRS untuk dapat berperan lebih besar lagi bagi perekonomian nasional, khususnya melalui ekonomi regional dan pengembangan UMKM,” kata Didik dalam pernyataan tertulisnya, Rabu (8/3/2023).

Baca Juga

Didik menjelaskan, beberapa hal mendasar untuk penggalian potensial BPR dan BPRS, dengan melakukan transformasi digitalmelalui pemanfaatan teknologi informasi. Selain itu juga melalui peningkatan kapasitas bisnis melalui perluasan layanan intermediasi keuangan.

“Yang tidak kalah penting adalah perluasan akses sumber pendanaan dan penyertaan modal kepada lembaga penunjang BPR atau BPRS,” ucap Didik.

Didik menuturkan, satu hal krusial adalah pentingnya transformasi digital dan pemanfaatan IT bagi BPR atau BPRS. Menurutnya, hal itu tidak lepas dari besarnya peluang untuk memanfaatkan momentum perkembangan ekonomi digital di Indonesia yang terus meningkat.

Dia menilai, hadirnya UU PPSK juga membuka pintu lebar bagi inovasi dalam desain produk BPR atau BPRS. Selain itu juga dapat mendorong kapasitas bisnis BPR atau BPRS.

Hal tersebut ditandai dengan diperluasnya layanan intermediasi keuangan BPR dan BPRS seperti diperbolehkannyauntuk melakukan kegiatan penukaran valuta asing dan apat melakukan transfer dana baik untuk kepentingannya maupun kepentingan nasabah. Selain itu BPR kini dapat melakukan pengalihan piutang.

“BPR atau BPRS pun kini diperbolehkan untuk melakukan penawaran umum di bursa efek (IPO). Oleh sebab, dari beberapa penelitian menunjukkan bahwa initial public offering (IPO) bank dapat mendorong peningkatan permodalan, profitabilitas, efisiensi, pendapatan, dan perbaikan good corporate governance (GCG),” ungkap Didik.

Selain itu BPR dan BPRS juga dapat melakukan kerjasama dengan bank jmum dalam penyaluran kredit UMKM. Selain itu juga dapat bekerja sama dalam pelayanan jasa keuangan dan perbankan lainnya.

“Sehingga dengan adanya UU PPSK ini, BPR dan BPRS dapat memenuhi kebutuhan nasabah secara lebih komprehensif, dan peran pentingnya dalam menopang UMKM semakin besar untuk turut memajukan perekonomian nasional,” tutur Didik.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement