Selasa 07 Mar 2023 15:27 WIB

Potensi Kelautan dan Perikanan DIY Diminta Dimaksimalkan

Semestinya pemasukan dari perikanan di DIY ini jauh lebih besar.

Rep: Silvy Dian Setiawan/ Red: Fernan Rahadi
Ikan laut (ilustrasi)
Foto: ANTARA FOTO/Dedhez Anggara
Ikan laut (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Ketua Komisi B DPRD DIY, Andriana Wulandari mengatakan, potensi kelautan dan perikanan DIY harus dimaksimalkan untuk menyejahterakan masyarakat. Hal ini dilakukan dengan mengoptimalkan hasil perikanan di perairan DIY.

Hal ini disampaikan Andriana saat melakukan Kunjungan Kerja Dalam Daerah Panitia Khusus (Pansus) DPRD DIY tentang Pengawasan Pelaksanaan Peraturan Daerah DIY Nomor 7 Tahun 2005 tentang Pelabuhan Perikanan Pantai pada pekan kemarin. Kunjungan dilakukan ke UPT Pelabuhan Perikanan Pantai (PPP) Sadeng, Kabupaten Gunungkidul, DIY.

Andriana yang juga merupakan anggota pansus tersebut menyayangkan ikan berukuran besar tidak dapat diolah di DIY. Menurutnya hal tersebut dikarenakan untuk payung hukum yang berlaku saat ini belum optimal mewadahi sektor perikanan di DIY.

"Pelabuhan agar bisa bermanfaat bagi masyarakat DIY. Tadi disampaikan bahwa pemasukan dari Pelabuhan hanya Rp 100 juta, hasil itu tidak sebanding jika dilihat dengan potensi besar yang kita miliki," kata Andriana dalam keterangan resmi DPRD DIY belum lama ini.

Ia menyebut bahwa semestinya pemasukan dari perikanan di DIY ini jauh lebih besar. Menurutnya, nantinya perlu ada kreativitas untuk pengolahan ikan besar di DIY.

"Perlu ada penyimpanan ikan. Jika tangkapan ikan disimpan maka perlu ada cold storage agar hasil tangkapan ikan bisa dimaksimalkan untuk kesejahteraan masyarakat," jelasnya.

Wakil Ketua Komisi B DPRD DIY, Suwardi pun mempertanyakan seberapa jauh regulasi dan peraturan yang berlaku memberikan payung hukum yang optimal bagi perikanan, khususnya di Pelabuhan Sadeng. Hal ini ia katakan mengingat belum maksimalnya hasil tangkapan DIY untuk DIY itu sendiri.

"Bagaimana dalam ketentuan peraturan perundang-undangan jika dilihat dalam kewenangannya, apa yang sebenarnya menjadi kewenangan kita? Sehingga hasil tangkapan kita belum bisa maksimal kita pakai sendiri, tapi justru keluar dari Yogya," tanya Suwardi.

Sementara itu, Kepala UPT PPP Sadeng, Wargiatno mengatakan, sejauh ini Perda yang berlaku yakni PP Nomor 27 sudah mengatur fungsi pemerintahan dan pengusahaan. Namun, yang masih menjadi polemik bagi pihaknya yakni hasil tangkapan dengan kapal besar dilakukan di wilayah yang diluar kewenangan DIY.

"Untuk ikan berukuran besar, masuk ke pasar luar karena harus segera terserap. Sedangkan ikan berukuran kecil masuk ke pasar lokal (DIY). Tapi ada alokasi ikan seperti tuna untuk masyarakat DIY, jika tidak terserap maka akan dibawa keluar Yogya," kata Wargiatno.

Kepala Bidang Perikanan Tangkap Dinas Kelautan dan Perikanan DIY, Catur Nur Amin mengatakan, salah satu alasan kenapa ikan di DIY tidak terlalu banyak karena tidak ada teluk. Dengan begitu, katanya, hasil tangkapannya tidak terlalu maksimal.

"Sedangkan pelabuhan di wilayah Jawa Timur memiliki teluk, sehingga hasilnya banyak," kata Catur.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement