Selasa 28 Feb 2023 20:23 WIB

Pengacara Shane Ungkap Pemilik Botol Miras di Mobil Rubicon MDS

Pengacara sebut Shane hanya jalankan perintah MDS untuk merekam aksi penganiayaan.

Tersangka kasus penganiayaan Mario Dandy Satriyo dihadirkan dalam rilis yang digelar Kepolisian di Polres Jakarta Selatan.
Foto: Ali Mansur/Republika
Tersangka kasus penganiayaan Mario Dandy Satriyo dihadirkan dalam rilis yang digelar Kepolisian di Polres Jakarta Selatan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA  -- Teka-teki botol minuman keras di mobil Mario Dandy Satriyo direspons kuasa hukum tersangka Shane (S), Happy SP Sihombing. Happy menegaskan, botol minuman keras (miras) yang berada di dalam mobil Mario Dandy Satriyo (MDS) bukan milik kliennya.

"Yang jelas itu bukan punya Shane, kalau di dalam mobil ada minuman atau apa ya," kata Happy di Polres Metro Jakarta Selatan, di Jakarta, Selasa (28/2/2023).

Baca Juga

Happy menjelaskan, adanya botol berisi minuman keras dalam mobil tersebut merupakan perintah MDS kepada S saat disuruh menjemput dan mengambilnya. Lebih lanjut, Happy menegaskan S sama sekali tidak tahu apa-apa mengenai kandungan alkohol maupun pemilik minuman tersebut.

"Tidak, tidak terpengaruh alkohol karena Shane tidak pernah minum alkohol," tambahnya.

Berdasarkan pantauan di lokasi, botol bening dengan tutup berwarna biru mengandung alkohol tersebut berada di tempat minuman dalam mobil Rubicon milik MDS.

Dalam kesempatan sama, tersangka Shane (S) menuruti permintaan Mario Dandy Satriyo (MDS) untuk merekam video penganiayaan pada korban D karena adanya relasi ketergantungan pertemanan.

"Ada relasi ketergantungan karena menurut bapaknya, S itu dia ditelepon berkali-kali dan S tidak mau. Dandy langsung jemput pakai Rubicon itu," kata kuasa hukum tersangka Shane (S), Happy SP Sihombing saat ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa.

Happy menegaskan S saat itu sedang berada di bawah kendali MDS, sehingga mau saja menuruti perintahnya saat dibawa ke tempat lain menggunakan mobil Rubicon tersebut.

Terlebih, dikatakan Happy, S yang dikenal baik dan penurut sudah lebih dari satu tahun berteman dengan MDS yang berawal dari teman nongkrong hingga akhirnya semakin akrab. "Salah satunya terkait permintaan mengganti pelat nomor yang merupakan perintah dari Dandy," tambahnya.

Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan dua tersangka penganiayaan terhadap D, yakni anak pejabat DJP berinisial MDS dan temannya, berinisial S.

MDS dan S ditetapkan sebagai tersangka setelah secara sadar melakukan penganiayaan pada Senin (20/2) malam dan video penganiayaan tersebut beredar viral di media sosial. Polisi juga sudah melakukan tes urine terhadap keduanya yang hasilnya negatif narkoba.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement