Kamis 23 Feb 2023 18:15 WIB

Pemkot Tangerang Sahkan Pernikahan 146 Pasangan yang Belum Tercatat KUA

Gelar Sidang Itsbat Terpadu digelar untuk legalitas pernikahan ratusan pasangan.

Rep: Rr Laeny Sulistyawati/ Red: Erik Purnama Putra
Wali Kota Tangerang, Arief Rachadiono Wismansyah.
Foto: Dok Republika
Wali Kota Tangerang, Arief Rachadiono Wismansyah.

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Menyambut peringatan hari ulang tahun (HUT) ke-30 Kota Tangerang, Pemerintah Kota (Pemkot) bersama Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Tangerang menggelar Sidang Itsbat Nikah Terpadu. Sidang kali ini diikuti 146 pasangan dari 13 kecamatan se-Kota Tangerang.

Wali Kota Tangerang, Arief Rachadiono Wismansyah menyampaikan, digelarnya sidang itsbat sebagai upaya Pemkot Tangerang untuk menyelesaikan permasalahan sosial di masyarakat terkait kelengkapan dokumen dan legalitas pernikahan yang belum tercatat di hadapan negara atau kantor urusan agama (KUA).

"Ada yang sudah nikah dari tahun 90, sekarang udah 30 tahun lebih tapi belum punya dokumen yang lengkap. Itsbat ini buat kasih kemudahan Bapak Ibu semua, biar nanti anak juga bisa punya akta dengan nama orang tua, bisa punya kartu keluarga juga," ujar Arief di acara yang berlangsung di gedung Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Tangerang, Kamis (23/2/2023).

Untuk melengkapi kebahagian para pengantin, menurut Arief, Pemkot Tangerang turut menyelenggarakan Tangerang Ngebesan sebagai bentuk resepsi untuk merayakan pernikahan ratusan pengantin yang mengikuti Sidang Itsbat Nikah Terpadu. "Kita udah undang artis, nanti di-make up juga pengantinnya biar pada pangling," kata Arief.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement