Selasa 21 Feb 2023 07:38 WIB

Uni Eropa Serukan Percepatan Aturan Modal Kripto untuk Bank

Regulator telah menetapkan tenggat 2025 untuk implementasi persyaratan modal.

 Sejumlah mata uang kripto di dunia (ilustrasi). Eksekutif Uni Eropa meminta aturan modal yang ketat untuk bank yang memegang aset kripto harus dikembangkan dengan cepat dalam undang-undang perbankan Uni Eropa yang tertunda jika Eropa ingin menghindari tenggat waktu yang disepakati secara global.
Foto: EPA
Sejumlah mata uang kripto di dunia (ilustrasi). Eksekutif Uni Eropa meminta aturan modal yang ketat untuk bank yang memegang aset kripto harus dikembangkan dengan cepat dalam undang-undang perbankan Uni Eropa yang tertunda jika Eropa ingin menghindari tenggat waktu yang disepakati secara global.

REPUBLIKA.CO.ID, LONDON -- Eksekutif Uni Eropa meminta aturan modal yang ketat untuk bank yang memegang aset kripto harus dikembangkan dengan cepat dalam undang-undang perbankan Uni Eropa yang tertunda jika Eropa ingin menghindari tenggat waktu yang disepakati secara global. Komite Basel regulator perbankan global dari pusat-pusat keuangan utama dunia telah menetapkan tenggat waktu Januari 2025 untuk mengimplementasikan persyaratan modal buat eksposur bank terhadap aset kripto seperti stablecoin dan bitcoin.

"Pada saat ini, bank memiliki eksposur ke aset kripto yang sangat rendah dan hanya keterlibatan terbatas dalam menyediakan layanan terkait dengan aset kripto," kata Komisi Eropa dalam makalah diskusi informal yang dilihat oleh Reuters.

Baca Juga

Menurut makalah tersebut, bank-bank telah menyatakan minat untuk memperdagangkan aset kripto atas nama klien mereka dan untuk menyediakan layanan terkait dengan aset kripto.

Standar Basel diterapkan di Uni Eropa dengan undang-undang. Penundaan dapat berarti bahwa bank-bank harus menunggu lebih lama untuk memasuki pasar kripto karena peraturan Uni Eropa terpisah untuk perdagangan aset kripto mulai berlaku pada tahun 2024.

Untuk menegakkan aturan kripto Basel, Uni Eropa dapat mengusulkan undang-undang baru, atau memperluas undang-undang perbankan yang sekarang sedang diselesaikan sebagaimana diminta oleh Parlemen Eropa.

Parlemen dan negara-negara Uni Eropa memiliki suara yang sama tentang undang-undang perbankan dan akan mulai menegosiasikan teks akhir, yang dapat mencakup ketentuan tentang aset kripto, kata makalah itu.

Ini akan memberi bank kejelasan tentang persyaratan mereka untuk eksposur ke aset kripto dan akan memastikan bahwa risiko yang berasal dari ini ditangani secara memadai, kata makalah Komisi.

"Dari perspektif internasional, itu juga akan memungkinkan Uni Eropa untuk sepenuhnya menyesuaikan diri dengan tenggat waktu implementasi yang disepakati di tingkat Basel," ujarnya.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement