Senin 13 Feb 2023 14:39 WIB

Ancam Pariwisata, Pelaku Klitih Titik Nol Perlu Dapat Hukuman Setimpal

Jajaran kepolisian sudah mengamankan keenam pelaku kejahatan itu.

Rep: Silvy Dian Setiawan/ Red: Yusuf Assidiq
Polisi merilis enam tersangka kejahatan jalanan di Titik Nol Kilometer, Kota Yogyakarta, di di Mapolresta Yogyakarta, Jumat (10/2).
Foto: Republika/Silvy Dian Setiawan
Polisi merilis enam tersangka kejahatan jalanan di Titik Nol Kilometer, Kota Yogyakarta, di di Mapolresta Yogyakarta, Jumat (10/2).

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Pemerintah Daerah (Pemda) DIY berharap pelaku kejahatan jalanan atau klitih di kawasan Titik Nol Kilometer, Kota Yogyakarta, diberikan hukuman yang setimpal. Polresta Yogyakarta sebelumnya sudah menangkap enam pelaku kejahatan jalanan itu.

Sekda DIY, Kadarmanta Baskara Aji mengatakan, kejahatan jalanan tidak hanya menjadi kekhawatiran terkait keamanan masyarakat. Namun, juga menjadi ancaman bagi pariwisata DIY, terlebih dilakukan di kawasan Titik Nol Kilometer.

Jika keamanan tidak terjamin, lanjutnya, pariwisata pun tidak akan menarik untuk dikunjungi oleh wisatawan. Hal tersebut pada akhirnya juga akan berdampak pada sektor lainnya, termasuk ekonomi.

"Sudah jelas pemberatnya di situ keamanan dan pariwisata. Ini kan menyangkut ekonomi masyarakat, nama baik Yogyakarta, dan saya kira monggo kita serahkan ke aparat hukum agar bisa kita berikan hukuman yang setimpal," kata Aji.

Ia pun mengapresiasi jajaran kepolisian dengan sudah diamankannya keenam pelaku kejahatan tersebut. Ia pun menyerahkan kepada pihak kepolisian untuk memproses keenam pelaku.

"Itu sebetulnya ada pemberatnya, melakukan kekerasan, usia masih muda, dan tempatnya juga di pusat destinasi wisata Yogyakarta. Banyak merugikan masyarakat," ujarnya.

Meski begitu, Aji berharap keenamnya segera diberikan hukuman yang sesuai kejahatan yang dilakukan para pelaku. Hal ini juga dalam rangka membuat pelaku jera, dan juga sebagai peringatan kepada masyarakat lainnya agar tidak melakukan kejahatan serupa.

"Jadi kita serahkan saja proses hukum di tangan kepolisian agar segera dapat efek jera. Bukan hanya kepada yang bersangkutan tetapi kepada orang lain juga," jelasnya.

Seperti diketahui, Jumat (10/2/2023) pekan kemarin, Polresta merilis penangkapan keenam pelaku kejahatan jalanan itu. Keenamnya berinisial GN (17) yang merupakan pelajar, NK (20) sebagai driver ojek online, FN (28) karyawan swasta, YG (33) karyawan swasta, LT (23) supir, TR (27) driver ojek online.

"Yang kita amankan enam orang, tapi yang kita tampilkan (saat rilis) lima orang karena satu orang  masih proses pemeriksaan. Pekerjaan mereka berbeda-beda, ada yang karyawan, ada driver ojek online," kata Kapolresta Yogyakarta, Kombes Pol Saiful Anwar.

Para pelaku tersebut diamankan di luar DIY. Hal ini dikarenakan para pelaku sempat melarikan diri ke luar kota setelah video kejahatannya viral di media sosial.

"Para pelaku sempat melarikan diri keluar kota sampai ke Jakarta dan Jabar. Tapi alhamdulillah berkat kerja keras dari anggota kita melakukan pengejaran, alhamdulillah dalam waktu yang tidak terlalu lama kita bisa mengamankan mereka," ujar Saiful.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement