Jumat 10 Feb 2023 14:38 WIB

KNEKS Sebut Sejumlah Dukungan Kemenkeu untuk Eksyar

Pusat riset halal dan laboratorium dibangun dengan SBSN.

Rep: Iit Septyaningsih/ Red: Lida Puspaningtyas
Wakil Presiden Maruf Amin didampingi Menteri Keuangan Sri Mulyani, Direktur Jasa Keuangan Syariah KNEKS Taufik Hidayat  usai rapat pleno kedua KNEKS di Ruang Mezzanine, Gedung Juanda I, Kementerian Keuangan pada Senin (30/5).
Foto: Republika/Fauziah Mursid
Wakil Presiden Maruf Amin didampingi Menteri Keuangan Sri Mulyani, Direktur Jasa Keuangan Syariah KNEKS Taufik Hidayat usai rapat pleno kedua KNEKS di Ruang Mezzanine, Gedung Juanda I, Kementerian Keuangan pada Senin (30/5).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) menyatakan, selama ini Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah berkolaborasi dan mendukung penuh berbagai upaya pengembangan ekonomi dan keuangan syariah. Di antaranya penunjukkan bank syariah sebagai salah satu bank operasional oleh Direktorat Jenderal Perbendahaan Kemenkeu.

"Kemudian sosialisasi PMK Nomor 05 Tahun 2016 tentang penyaluran gaji yang telah memberi ruang penyaluran gaji ASN melalui bank syariah," ujar Plt Direktur Eksekutif KNEKS Taufik Hidayat dalam Bincang Ekonomi Syariah Terkini di Jakarta, Jumat (10/2/2023).

Baca Juga

Berikutnya, kata dia, pertukaran data sertifikat halal dengan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Kemenkeu, kata dia, juga menerbitkan Cash Waqf Linked Sukuk (CWLS) dan sukuk tabungan. Bahkan Kemenkeu mendorong pendirian pusat riset halal dan laboratorium menggunakan pendanaan dari Surat Berharga Syariah Negara (SBSN).

"Pembangunan infrastruktur pun didorong Kemenkeu menggunakan skema KPBU (Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha) syariah. Selain itu ada dukungan yang sangat kuat dalam pengembangan pusat data ekonomi syariah," tuturnya.

Dalan perumusan Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU P2SK) juga melibatkan lembaga syariah. Kemenkeu pun telah memfasilitasi sekitar 96.457 sertifikasi halal gratis dari BPJPH untuk Usaha Mikro Kecil (UMK), menggunakan alokasi anggaran dari Pemulihan Ekonomi Nasional atau PEN.

"Kami juga berkolaborasi dengan kantor vertikal Kemenkeu ketika melaksanakan berbagai kerja sama dengan pemerintah daerah. Bersama-sama akan bersosialisasi maupun literasi mengenai keuangan dan ekonomi syariah," jelas dia.

Ia menjelaskan, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2020, KNEKS bertugas mempercepat, memperluas, dan memajukan pengembangan ekonomi dan keuangan syariah. KNEKS pun memberikan rekomendasi kebijakan demi pengembangan dan perluasan kegiatan usaha syariah.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement