Jumat 10 Feb 2023 02:30 WIB

BI Dukung Pelaku UMKM Kendari Urus Sertifikat Halal

BI Sulawesi Tenggara memfasilitasi 50 UMKM dalam pendaftaran sertifikasi halal.

Pengunjung melintas di dekat logo halal saat Festival Halal Indonesia di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta, Rabu (14/12/2022). Kantor Perwakilan (KPw) Bank Indonesia (BI) Sulawesi Tenggara memfasilitasi 50 pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) di daerah tersebut dalam pendaftaran dan pengurusan Sertifikat Halal dan Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Pengunjung melintas di dekat logo halal saat Festival Halal Indonesia di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta, Rabu (14/12/2022). Kantor Perwakilan (KPw) Bank Indonesia (BI) Sulawesi Tenggara memfasilitasi 50 pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) di daerah tersebut dalam pendaftaran dan pengurusan Sertifikat Halal dan Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI).

REPUBLIKA.CO.ID, KENDARI -- Kantor Perwakilan (KPw) Bank Indonesia (BI) Sulawesi Tenggara memfasilitasi 50 pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) di daerah tersebut dalam pendaftaran dan pengurusan Sertifikat Halal dan Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI). Kepala KPwBI Sultra Doni Septadijaya mengatakan, pihaknya menggandeng Universitas Muhammadiyah Kendari (UMK) dalam memberikan bimbingan teknis kepada puluhan UMKM sehingga bisa mengurus sertifikat halal dan HAKI.

"Bagaimana pelaku UMKM ini mau ekspansi usahanya kalau mereka belum ada sertifikat halal dan HAKI? Bagaimana mereka mau diterima di pasar kalau mereka tidak punya dua atribut tersebut?" kata Doni di Kendari, Sulawesi Tenggara, Kamis (10/2/2023).

Baca Juga

Dia menyampaikan, melalui bimbingan teknis tersebut pihaknya mendorong para pelaku UMKM bisa naik kelas dengan begitu sektor ini dapat bersaing bukan hanya di pasar lokal, tetapi juga nasional bahkan global.

Menurut Doni, pelaku UMKM di Indonesia secara umum dan di Sulawesi Tenggara secara khusus memiliki potensi pasar yang besar. Namun semua itu masih membutuhkan pengakuan yakni sertifikat halal dan HAKI.

Ia menerangkan, kesadaran bahwa sertifikasi halal penting untuk menjangkau pasar yang lebih luas khususnya konsumen beragama Islam yang mengutamakan produk halal. Selain itu, jika suatu merek telah diklaim oleh orang lain menggunakan HAKI maka merek tersebut tidak dapat digunakan lagi oleh pelaku UMKM lainnya.

"Terkait dengan HAKI menjadi masalah karena hal tersebut tidak pernah dianggap serius. Misalnya, saat usaha berkembang, ternyata merek produk sudah diklaim orang lain, maka merek tersebut tidak dapat digunakan lagi," ujar dia.

Oleh karena itu, pihaknya memberikan pendampingan kepada para pelaku UMKM di Sulawesi Tenggara agar bisa memiliki dua hal tersebut sehingga bisa memajukan usaha mereka. BI Sultra menggelar bimbingan teknis terkait sertifikasi halal dan pendaftaran legalitas produk bagi 50 pelaku UMKM yang tersebar di 17 kabupaten/kota se-Sulawesi Tenggara. 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement