Selasa 07 Feb 2023 21:43 WIB

Polda Sumbar Tangkap Pelaku Penipuan Investasi Bodong Bernilai Rp 1,1 Miliar

Pelaku menawari para korban untuk berinvestasi di objek wisata.

Penipuan investasi/ilustrasi
Foto: fraud.laws.com
Penipuan investasi/ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Barat (Sumbar) menangkap pelaku berinisial DBA (48) yang diduga melakukan penipuan bisnis bodong dengan modus investasi objek wisata senilai Rp 1,1 miliar. Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Dwi Sulistyawan pada jumpa pers di Padang, Selasa mengatakan pelaku DBA ditangkap di salah satu hotel di Nganjuk, Jawa Timur pada Jumat (27/1/2023).

Ia menjelaskan pria DBA mengaku sebagai keturunan Pakubuwono V Keraton Surakarta Solo dengan gelar Bendoro Raden Mas atau BRM, dengan memiliki warisan senlai Rp5 triliun. Ia mengatakan DBA sebagai seorang keturunan darah biru tersebutmeyakinkan Muhammad Yamin Kahar, warga Padang, Sumatera Barat, sehingga korban memberikan dana investasi sekitar Rp1,1 miliar kepada pelaku.

Baca Juga

"Modus pelaku ini adalah menjadi investor pengembangan proyek wisata Resort Anai Land di Kayu Tanam, Kabupaten Padang Pariaman yang diajukan kepada korban dan korban percaya terhadap rencana itu dan menanamkan modal untuk investasi," kata dia.

Ia mengatakan pada 18 Agustus 2022, Muhammad Yamin Kahar menitipkan uang sebesar Rp300 juta, kemudian atas rencana proyek itu ,iamemberikan uang secara bertahap dengan total Rp865 juta. Menurut dia, uang tersebut diserahkan di Kantor PT Dempo, Jalan Tim-tim, Kelurahan Ulak Karang Utara, Kecamatan Padang Utara, Kota Padang, Sumatera Barat.

"Seiring berjalan waktu, korban Yamin Kahar menanyakan progres pengerjaan Resort Anai Land tersebut kepada pelaku, namun tidak ada kejelasan dari pelaku, sehingga pelaku DBA dilaporkan ke Polda Sumbar," kata dia.

Usai menerima laporan, Direktorat Reskrimum Polda Sumbar melakukan penyelidikan, dengan melakukan pemanggilan sebanyak dua kali, namun tidak ditanggapi pelaku DBA.

"Dengan tidak ditanggapi pemanggilan tersebut, dibuat surat perintah membawa pelaku dan akhirnya bisa dibawa ke Mapolda Sumbar untuk diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka," kata dia.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement