Senin 06 Feb 2023 17:31 WIB

Layanan Bikin Paspor Sehari Jadi, Imigrasi Patok Tarif Rp 1 Juta

Tarif paspor biasa Rp 350 ribu dan paspor elektronik Rp 650 ribu, tidak sehari jadi.

Rep: Fergi Nadira/Rizky Suryarandika/ Red: Erik Purnama Putra
Petugas menyerahkan paspor kepada warga di kantor Imigrasi Kelas I Banda Aceh, Provinsi Aceh, Selasa (26/7/2022). Ditjen Imigrasi Kemenkumham akan membuat layanan paspor sehari jadi dengan tarif Rp 1 juta.
Foto: ANTARA/Irwansyah Putra
Petugas menyerahkan paspor kepada warga di kantor Imigrasi Kelas I Banda Aceh, Provinsi Aceh, Selasa (26/7/2022). Ditjen Imigrasi Kemenkumham akan membuat layanan paspor sehari jadi dengan tarif Rp 1 juta.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Warga negara Indonesia tak perlu khawatir lagi mengantre lama untuk membuat paspor. Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumhan kini meluncurkan layanan pembuatan paspor sehari jadi. Namun, pelayanan dengan biaya lebih mahal ini masih menimbulkan tanggapan negatif dari masyarakat.

Pembuatan paspor sehari jadi memerlukan biaya yang lebih mahal dari paspor biasa nonelektronik dengan tarif Rp 350 ribu ataupun paspor elektronik Rp 650 ribu untuk beberapa hari. Adapun paspor sehari jadi ditetapkan biaya Rp 1 juta.

"Jika kamu butuh paspor urgen dan harus segera jadi bisa coba layanan ini di kantor imigrasi terdekat, ya," kata Ditjen Imigrasi dalam pernyataan resmi di Instagram resminya dikutip di Jakarta, Senin (6/2/2023).

Mengajukan permohonan percepatan paspor yang sehari jadi tidak menggunakan aplikasi M-Paspor seperti yang dilakukan biasanya. Namun, pemohon harus datang langsung dan lebih awal ke kantor imigrasi.

Kendati demikian, ada kuota layanan percepatan paspor ke kantor Imigrasi. Pasalnya, jumlah pemohon yang dapat dilayani setiap harinya terbatas.

Adapun dokumen yang perlu disiapkan, yakni kartu tanda penduduk (KTP), kartu keluarga (KK), akta lahir, serta ijazah. Namun, bagi WNI yang sebelumnya memiliki paspor terbitan setelah tahun 2009 di dalam negeri, cukup membawa KTP dan paspor lama.

Humas Ditjen Imigrasi Kemenkumham, Achmad Nur Saleh mengatakan, aturan pembedaan biaya pembuatan paspor jika cepat lebih mahal, masih belum resmi. "Masih nunggu ACC Pak Dirjen," kata Achmad kepada Republika.co.id.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement