Senin 23 Jan 2023 07:51 WIB

Libur Imlek, Layanan SIM Polresta Bogor tak Beroperasi Dua Hari

Layanan SIM Polresta Bogor akan kembali beroperasi pada Selasa (24/1/2023) besok

Rep: Shabrina Zakaria/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bogor Kota mulai membuka layanan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) secara online.  Satuan Lalu Lintas Polresta Bogor Kota menghentikan sementara pelayanan SIM pada Ahad (22/1/2023) dan Senin (23/1/2023). Penghentian layanan SIM ini dilakukan dalam rangka hari libur Tahun Baru Imlek dan cuti bersama.
Foto: Republika/Adinda Pryanka
Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bogor Kota mulai membuka layanan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) secara online. Satuan Lalu Lintas Polresta Bogor Kota menghentikan sementara pelayanan SIM pada Ahad (22/1/2023) dan Senin (23/1/2023). Penghentian layanan SIM ini dilakukan dalam rangka hari libur Tahun Baru Imlek dan cuti bersama.

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Satuan Lalu Lintas Polresta Bogor Kota menghentikan sementara pelayanan SIM pada Ahad (22/1/2023) dan Senin (23/1/2023). Penghentian layanan SIM ini dilakukan dalam rangka hari libur Tahun Baru Imlek dan cuti bersama.

"Terhitung tanggal 22-23 Januari 2023 tidak beroperasi. Pelayanan akan kembali beroperasi pada Selasa 24 Januari 2023," kata Kasat Lantas Polresta Bogor Kota, Kompol Galih Apria, Ahad (22/1/2023).

Galih mengatakan, pemilik SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal 22 dan 23 Januari 2023, dapat melakukan proses perpanjangan pada tanggal 24 Januari 2023. Yakni dengan mekanisme perpanjangan.

"Bagi pemilik SIM tersebut di atas yang tidak melakukan proses perpanjangan pada 24 Januari 2023 akan dikenakan mekanisme pembuatan SIM baru," ucap Galih.

Ia menambahkan, Polresta Bogor Kota tengah gencar memberikan Layanan SIM Keliling di beberapa wilayah Kota Bogor, dari Senin hingga Ahad. Hal itu dilakukan untuk mempermudah warga Kota Bogor dalam memperpanjang masa berlaku SIM.

Galih menjelaskan, layanan SIM Keliling hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. Apabila masa berlaku SIM habis, diberlakukan mekanisme penerbitan SIM Baru.

Adapun syarat perpanjangan SIM A atau C antara lain membawa KTP asli dan foto copy, membawa SIM asli yang masih berlaku, uji psikologi SIM di lokasi, dan menunjukkan Surat Keterangan Sehat dari dokter yang ditunjuk oleh Polri di lokasi.

Untuk menjaga kenyamanan pemohon SIM, maka dibuat antrian sesuai dengan kedatangan pemohon. Dalam pelayanannya, lanjut Galih, Polresta Bogor selalu mengedepankan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran virus Covid-19 serta peningkatan pengamanan pelayanan publik.

"Layanan penerbitan SIM ini sudah online se-Indonesia, artinya pemegang KTP dengan domisili seluruh Indonesia dapat dilayani di Satpas Polresta Bogor Kota atau layanan SIM keliling yang disediakan di Kota Bogor," pungkasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement