Rabu 18 Jan 2023 12:48 WIB

Tindak Tegas Produsen Liquid Vape Ilegal!

Campur tangan pemerintah jangan hanya sampai pada legalisasi pita cukai.

Rep: Arie Lukihardianti / Red: Agus Yulianto
Penjual mengganti kapas rokok elektrik di salah satu toko. Pemerintah resmi menaikkan tarif cukai rokok elektronik sebesar 15 persen untuk lima tahun kedepan dengan harapan dapat mengendalikan konsumsi masyarakat terhadap rokok.  (Ilustrasi)
Foto: ANTARA FOTO/Fransisco Carolio
Penjual mengganti kapas rokok elektrik di salah satu toko. Pemerintah resmi menaikkan tarif cukai rokok elektronik sebesar 15 persen untuk lima tahun kedepan dengan harapan dapat mengendalikan konsumsi masyarakat terhadap rokok. (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Perkembangan industri vape (rokok elektrik) termasuk liquid, harus diimbangi dukungan pemerintah. Salah satunya, berupa regulasi yang jelas dan berbasis sains.

Menurut Marketing Communication Director Hexjuice (salah satu produsen liquid vape legal di Kota Bandung), Jimmy Muhammad, hal tersebut diperlukan sebagai panduan bagi produsen serta konsumen. 

Baca Juga

"Artinya, campur tangan pemerintah jangan hanya sampai pada legalisasi pita cukai untuk pendapatan negara saja," ujar Jimmy dalam siaran persnya, Rabu (18/1/2023).

Diketahui, Bea Cukai secara resmi memberikan izin perdana berupa Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) kepada beberapa pengusaha pabrik liquid vape sejak pertengahan tahun 2018. 

Di dalam aturan tersebut, liquid vape yang merupakan hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL) dikenakan tarif cukai sebesar 57 persen sebagai upaya intensifikasi cukai hasil tembakau dan merupakan instrumen pemerintah untuk mengendalikan konsumsi serta melakukan pengawasan terhadap peredaran vape.

Namun, seiring adanya kasus penggerebekan industri rumahan pembuatan likuid vape mengandung narkotika jenis sabu di Jakarta pada akhir pekan lalu, memantik perdebatan tentang keberlangsungan industri likuid vape di Indonesia. Temuan kasus karena ulah produsen illegal itu bukan kali pertama terjadi. 

Hal ini merugikan para pelaku industri vape legal karena bisa merusak citra dan bisnis yang sudah terbangun setelah sempat terpuruk saat pandemi Covid-19 berstatus darurat pada tahun 2020, 2021 hingga pertengahan 2022.

Jimmy Muhammad berharap ,industri vape ini bisa terus berkembang, mengingat potensi perekonomiannya sangat besar. Hal ini, kata dia, tercermin dari kenaikan penerimaan cukai dari hasil pengolahan tembakau dan lainnya (HPTL) yang naik 588 persen dari Rp 98,87 miliar pada 2018 menjadi Rp 680,36 miliar pada 2020.

Data dari Kementerian Keuangan pun mencatat nilai cukai rokok elektrik cair mencapai Rp 564,36 miliar pada 2020. Sementara per September 2021, penerimaan cukai dari EET cair sebesar Rp 285,97 miliar.

Oleh karenanya, tindakan illegal (menjual narkoba mendompleng industri vape) itu tidak seharusnya mendapatkan respons seolah seluruh industri vape pasti berbahaya dan melakukan tindakan yang sama. "Ini seperti satu pohon yang terkena hama, tapi seluruh perkebunan yang dibakar dan dimusnahkan,” paparnya.

Kekhawatiran itu didasarkna pada pemberitaan di sejumlah media bahwa beberapa anggota DPR RI mendesak pemerintah agar menghentikan peredaran rokok elektrik.

Jimmy memastikan, Hexjuice dan banyak produsen likuid lainnya telah mengikuti peraturan pemerintah agar dapat beroperasi secara legal. Pemerintah, harus memberi kepastian regulasi yang mendukung iklim usaha tetap kondusif. 

“Termasuk regulasi seputar produk-produk vape ilegal yang dipasarkan bebas tanpa pita cukai. Kami juga mendorong penelitian yang lebih komprehensif dan berbasis pada sains agar keputusan dan regulasi yang dibuat tidak berdasarkan asumsi,” kata Jimmy. 

Jimmy mencontohkan, negara Jordania yang berhasil mensahkan regulasi yang mampu menjembatani kebutuhan para perokok dewasa, ekosistem industri, dan pendapatan negara dari industri vape. 

Hal ini, kata dia, didukung pula dengan penelitian dan perkembangan terbaru. Konsumen juga nyaman mengonsumsi produk vape yang telah mendapat persetujuan dari Jordanian Food and Drug Administration.  Para produsen vape pun memberikan edukasi bagi para konsumen dewasa tentang resiko dan tidak memperbolehkan akses bagi anak di bawah umur. 

Klaim sejumlah literatur dalam dan luar negeri menyebutkan bahwa vape memiliki resiko lebih rendah dibanding rokok tembakau konvensional, meski bukan bebas resiko. National Health Service (NHS) Inggris telah melansir hal ini di situsnya, bahkan telah merekomendasikan vape yang dapat membantu perokok mengurangi bahkan menghentikan kebiasaan merokok. 

Menurutnya, hasil penelitian dari Institut Pertanian Bogor (IPB), Institut Teknologi Bandung (ITB), Universitas Brawijaya, Universitas Airlangga, dan Universitas Padjadjaran menyatakan produk tembakau alternatif ini memiliki potensi besar bagi perokok dewasa yang kesulitan berhenti merokok. 

Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement