REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala BP2MI Benny Rhamdani akan mencabut izin Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) yang melakukan praktik pemalakan terhadap para Pekerja Migran Indonesia (PMI). Dia mengungkapkan bahwa modus yang dilakukan LKP engan memalak para PMI dengan nilai Rp 10 hingga Rp 20 juta, dengan dalih sebagai ucapan terima kasih.
"Itu tidak kecil, Rp 10 juta sampai Rp 20 juta. Kita bakal ambil tindakan pedas terhadap oknum LPK ini, kita dorong dicabut izinnya. Kalau sampai ada tindak pidana penipuan dan lainnya, ya akan kita tidak juga," kata Benny dalam keterangan, Rabu (18/1/2023).
Yang membuat Benny semakin emosi karena para LKP membuat opini seakan-akan PMI yang lulus tes, berkat peran penting LKP.
"Itu ada Laporan dari PMI sendiri, ada oknum LPK merasa kalau PMI lulus tes seolah-olah karena peran dia. Kalau PMI dapat undangan terbang, seolah-olah itu karena dia. Saya katakan itu bohong," ucapnya.
Benny juga menegaskan BP2MI pun tidak bisa mengatur kelulusan tes hingga mengatur keberangkatan PMI ke luar negeri. Semua itu menurut dia merupakan otoritas dari pihak Korea Selatan selaku pihak yang membutuhkan PMI.
"LPK nakal ini membangun cara berfikir seolah-olah karena peran mereka, sehingga sebelum PMI terbang, dipalak untuk memberikan uang terima kasih," ucap Benny.
Per Januari 2023 BP2MI resmi mengirim 204 PMI ke luar negeri. Dengan data rincian, Korea Selatan 130 PMI dengan kerjasama G To G, Jerman delapan PMI dengan kerja sama G to G dan terakhir Polandia 66 PMI dengan kerjasama P to P.