REPUBLIKA.CO.ID, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama mengungkapkan, waktu pengurusan sertifikasi halal bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) dipersingkat dari 21 hari menjadi 12 hari kerja.
Sebelumnya, berdasarkan ketentuan di dalam UU Cipta Kerja, waktu pengurusan sertifikasi halal yakni 21 hari kerja. Kemudian, waktu pengurusan sertifikasi halal UMK melalui pernyataan self declare dikurangi menjadi 12 hari kerja sejak pengajuan ke BPJPH dan verifikasi validasi oleh pendamping PPH.
"Jadi, waktunya makin cepat dari pelaksanaan sebelumnya di UU Cipta Kerja," ujar Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal BPJPH Siti Aminah dalam sosialisasi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tentang Cipta Kerja yang digelar Kemenkop UKM secara daring di Jakarta, Rabu (11/1/2023).
Dalam proses sertifikasi halal skema self declare, ujarnya, terdapat proses pelaku usaha mengajukan permohonan sertifikat halal, kemudian proses verifikasi dan validasi pernyataan yang dilakukan pendamping proses produk halal (PPH) membutuhkan waktu 10 hari kerja.
Kemudian, verifikasi dokumen secara otomatis dalam sistem SiHalal dan penerbitan Surat Tanda Terima Dokumen (STTD) oleh BPJPH memakan waktu satu hari. Terakhir, penetapan kehalalan produk oleh Komite Fatwa Produk Halal membutuhkan waktu satu hari, sebelum sertifikat halal terbit.
Terkait proses penetapan ketetapan halal yang dilakukan oleh MUI, MUI kabupaten/kota, atau Majelis Permusyawaratan Aceh yang dilakukan melalui sidang fatwa halal paling lama tiga hari kerja sejak diterima laporan dari LPH (Lembaga Pemeriksa Halal).
Jika waktu penetapan kehalalan produk melalui jalur reguler melewati batas waktu tiga hari, maka proses akan dialihkan kepada Komite Fatwa Produk Halal berdasarkan ketentuan fatwa awal.
"Ini memang tambahan norma yang ada di Perppu untuk kemudahan-kemudahan bagi pelaku usaha serta percepatan-percepatan dalam pelaksanaan fatwa halal," ujarnya.