Jumat 06 Jan 2023 06:14 WIB

IPW Diminta Objektif Respons Kasus Tambang Nikel di Luwu Timur

IPW menegaskan dalam kasus ini adalah dalam kerangka pengawasan kinerja polisi.

Pertambangan  (ilustrasi)
Foto: Antara Foto
Pertambangan (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, PADANG--Kuasa Hukum PT Citra Lampia Mandiri (PT CLM) dan PT Asia Pasific Mining Resources (PT APMR), Dion Pongkor menilai Indonesia Police Watch (IPW) tidak objektif merespons kasus tambang nikel di Luwu Timur, Propinsi Sulawesi Selatan. Menurut Dion, IPW hanya menerima penjelasan dan data sepihak dari oknum yang mengatasnamakan PT CLM dan PT APMR, lalu menyimpulkan sebagai sebuah penjelasan dan data yang benar.

Diketahui, PT APMR adalah pemilik saham mayoritas (85 persen) di PT CLM. “Kalau IPW obyektif, dia tidak hanya menerima data sepihak, dia juga akan mengundang kita lalu kita adu data. Ini kan tidak, maka kami mencurigai IPW ditunggangi kelompok tertentu sehingga tidak obyektif lagi. Kalau dia obyektif, dia tidak akan hanya mendengarkan keterangan sepihak dari oknum yang mengatasnamakan CLM dan menyimpulkan sebagai sesuatu yang benar,” ujar Dion melalui keterangan yang diterima di Padang, Kamis (5/1/2023).

Baca Juga

Dion membantah sejumlah hal yang disampaikan IPW dalam keterangannya terkait kasus Tambang nikel, Luwu Timur, Sulsel. Menurut Dion banyak informasi IPW menyesatkan publik karena tidak benar dan cenderung mengarah kepada fitnah. Seperti dugaan penyalahgunaan kekuasaan dan wewenang oknum-oknum polisi; kriminalisasi terhadap mantan Dirut PT CLM lama, Helmut Hermawan dkk; pengambilan paksa PT CLM dan lain-lainnya.

“Informasi yang disampaikan IPW tersebut tidak benar dan menyesatkan publik. Tidak ada keterlibatan oknum polisi, dalam kasus ini termasuk kriminalisasi terhadap Helmut Hermawan, pengambilan paksa PT CLM serta penyerobotan lokasi PT CLM. Semua yang dilakukan adalah praktek penegakan hukum, karena upaya-upaya  hukum kita berdasarkan bukti dan data, pengambilan saham PT CLM dan PT APMR berdasarkan putusan arbitrase,” ujar dia.

Dion pun menegaskan bahwa Helmut Hermawan dkk bukan pemilik sah PT CLM dan PT APMR saat ini. Pasalnya, mereka kalah dalam sengketa arbitrase dengan Perkara No. 622/Pdt.Sus-Arbt/2021/PN.Jkt.Sel. Bahkan, kata Dion, perkara ini diajukan oleh Helmut Hermawan sendiri tetapi tidak terima dengan putusan No. 43006/I/ARB-BANI/2020 yang dikeluarkan oleh Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) yang mengalahkan Helmut dkk.

“Jadi, Helmut ini mengajukan upaya hukum arbitrase tetapi tidak mau menjalankan putusan hukum, buktinya dia (Helmut) dipanggil berkali-kali oleh Pengadilan PN Jakarta Selatan untuk melaksanakan Putusan Arbitrase, tetapi tidak mau melaksanakan sehingga putusan No. 43006/I/ARB-BANI/2020 dieksekusi dan akhirnya klien kita, PT Aserra Mineralindo Investama (PT AMI) menjadi pemilik sah PT CLM dan AMPR saat ini dan telah mendapatkan pengesahan dari Kemenkumhan,” jelas Dion.

Menanggapi hal itu  Indonesia Police Watch (IPW) meluruskan pandangan terkait sengketa saham di PT Citra Lampia Mandiri (CLM). "Perlu ditegaskan posisi IPW dalam kasus ini adalah dalam kerangka pengawasan kinerja polisi," kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso melalui keterangan tertulis.

Sugeng menilai ada keberpihakan kepolisian dalam sengketa kepemilikan saham yang berdimesi perdata tersebut. Polisi juga dipandang imparsial dan terindikasi menyalahgunakan kewenangan dalam proses penegakan hukum.

"Contohnya terdapat laporan polisi yang dilaporkan dengan model A, langsung naik sidik pada hari yang sama dengan hari pelaporan," kata Sugeng.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement