Selasa 03 Jan 2023 15:54 WIB

Apakah Boleh Terima Transfusi Darah dari Pendonor yang Makan Babi?

Kenajisan darah tidak berpengaruh pada transfusi.

Rep: Zahrotul Oktaviani/ Red: Erdy nasrun
Siswa mengikuti aksi donor darah di SMKN 2 Yogyakarta, Rabu, (3/8/2022). Aksi donor darah oleh unit transfusi PMI Kota Yogyakarta ini diikuti siswa dan pegawai menargetkan 100 kantong darah. Aksi kemanusiaan ini untuk membantu cadangan darah PMI dalam rangka Dies Natalis ke-73 SMKN 2 Yogyakarta.
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Siswa mengikuti aksi donor darah di SMKN 2 Yogyakarta, Rabu, (3/8/2022). Aksi donor darah oleh unit transfusi PMI Kota Yogyakarta ini diikuti siswa dan pegawai menargetkan 100 kantong darah. Aksi kemanusiaan ini untuk membantu cadangan darah PMI dalam rangka Dies Natalis ke-73 SMKN 2 Yogyakarta.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Agama Islam secara jelas telah melarang umatnya mengonsumsi daging babi, atau olahan lain yang berasal darinya. Namun demikian, apakah transfusi darah dari mereka yang makan daging babi lantas turut dilarang?

Pakar fikih yang juga pendiri Rumah Fiqih Indonesia, Ustaz Ahmad Sarwat, membagikan pandangannya akan hal ini. Ia menyebut, hal ini boleh-boleh saja, karena hukum transfusi darah adalah halal.

"Darah manusia muslim kalau sudah keluar dari tubuhnya berstatus najis. Tidak makan babi pun hukumnya najis. Tapi hukum transfusi darah secara umum halal, meski donornya dari orang yang makan babi," ucap dia dalam pesan yang diterima Republika, Selasa (3/1/2023).

Pada dasarnya, ia menyebut kenajisan darah tidak berpengaruh pada transfusi. Hal ini juga mengingat tujuan atau alasan transfusi darah, yaitu untuk tindakan darurat.

"Selain itu transfusi bukan minum. Jadi tidak ada istilah haram, apalagi najis," lanjut dia.

Ustaz Ahmad Sarwat juga menyebut darah seorang muslim pun pada dasarnya najis. Padahal, semua manusia mengandung darah berliter-liter dalam tubuhnya.

Penjelasan seputar donor ini pun sempat ia sampaikan dalam laman resmi Rumah Fiqih. Dalam tulisannya, ia menyebut berdasarkan fatwa Syekh Husamuddin bin Musa 'Ufanah, donor darah merupakan praktek yang sangat penting untuk dilakukan.

Bertabarru' atau menyumbang darah sebagai donor adalah sebuah amal yang disunnahkan. Bahkan, beliau menyatakan tidak berlebihan kalau dikatakan bahwa hukum donor darah itu sampai kepada hukum fardhu kifayah. Tentunya bila sudah ada muslim yang melakukannya, sudah gugur kewajibannya.

Namun demikian, ulama Palestina yang menjadikan guru besar ilmu syariah di Universitas Al-Quds ini menyatakaan, haram untuk menjual beli darah. Hal ini dikarenakan tubuh manusia itu mulia, tidak untuk diperjual-belikan termasuk juga darahnya.

Tidak hanya itu, ulama asal Mesir yang menetap di Qatar Dr. Yusuf Al-Qaradhawi juga menyebut donor darah adalah bentuk sedekah yang paling utama saat ini. Tindakan donor bukan hanya membantu, tapi sampai pada taraf menyelamatkan nyawa seseorang.

"Jadi nilainya sangat tinggi di sisi Allah. Bahkan menyelamatkan nyawa manusia yang seharusnya mati tidak tertolong, tapi dengan berkat donor darah ini mengakibatkan bisa terus berlangsungnya kehidupan seseorang, digambarkan seperti memberikan kehidupan kepada semua manusia," tulisnya. 

 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement