Selasa 03 Jan 2023 15:51 WIB

Kapolda Jabar Sebut Pernah Pecat Kapolsek di Indramayu yang Selewengkan Pupuk

Setiap ada tengkulak yang bermain pupuk subsidi, ada polisi di belakangnya.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Kapolda Jawa Barat, Irjen Suntana.
Foto: Republika/Shabrina Zakaria
Kapolda Jawa Barat, Irjen Suntana.

REPUBLIKA.CO.ID, INDRAMAYU -- Kepala Kepolisian Daerah Jawa Barat (Kapolda Jabar), Irjen Suntana mengingatkan, kepolisian yang terlibat dalam penyelewengan penyaluran pupuk bersubsidi untuk petani akan langsung dipecat. Hal itu karena penyelewengan sangat merugikan petani yang memerlukan pupuk tersebut.

"Jangan sampai polisi yang menjadi pengayom ikut bermain di penyaluran pupuk bersubsidi, kalau ada akan kami pecat," kata Irjen Suntana di Kabupaten Indramayu, Provinsi Jabar, Selasa (3/1/2023).

Suntana meminta untuk semua anggota Polri yang bertugas di Jabar, harus ikut serta mempermudah penyaluran pupuk bersubsidi bagi petani. Pasalnya, pukuk sangat dibutuhkan ketika memasuki masa tanam.

Menurut dia, setiap kali ada tengkulak yang bermain pupuk subsidi, biasanya polisi ada di belakangnya. Untuk itu, Suntana meminta agar hal serupa tidak lagi terjadi, karena bisa sangat merugikan para petani.

 

Suntana mengatakan, pihaknya pernah memecat seorang kapolsek di Kabupaten Indramayu yang kedapatan ikut serta menyelewengkan penyaluran pupuk subsidi. Hal itu harus menjadi pelajaran.

"Saya dahulu pernah mencopot kapolsek di sini (Indramayu yang bermain pupuk subsidi) kalau tidak salah. Kalau ada anggota polisi, kapolsek, perwira yang bermain dalam tata niaga pupuk subsidi, saya akan mencopot, kalau perlu akan saya pecat agar menjadi efek jera," kata Suntana.

Untuk itu, pihaknya meminta agar semua anggota dapat ikut serta menjaga ketersediaan pupuk subsidi, supaya pertanian khususnya di Indramayu bisa semakin maju. Hal itu karena pemerintah sudah menargetkan produksi beras bisa meningkat, dari 1,3 juta ton menjadi 1,8 juta ton.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement