Kamis 29 Dec 2022 14:38 WIB

KPU Kembali Gunakan Kotak Suara Kardus karena Bebas Biaya Perawatan

Kotak kardus bisa langsung dilelang usai pemilu.

Rep: Febryan A/ Red: Ilham Tirta
KPU kembali menggunakan kotak suara dari kardus untuk Pemilu 2024.
Foto: ABDAN SYAKURA/REPUBLIKA
KPU kembali menggunakan kotak suara dari kardus untuk Pemilu 2024.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) bakal kembali menggunakan kotak suara berbahan kardus atau karton dupleks kedap air untuk gelaran Pemilu 2024. Alasannya, kotak suara kardus lebih hemat biaya.

Ketua KPU, Hasyim Asy'ari menjelaskan, penggunaan kotak suara berbahan kardus ini lebih hemat dari sisi tata kelola aset jika dibandingkan dengan kotak suara aluminium. Sebab, kotak suara aluminium harus dirawat setelah dipakai, lantaran berstatus barang milik negara (BMN).

Baca Juga

"Yang paling sedih itu kalau kita di pasar loak ketemu kotak suara dengan stiker aset (milik negara) dan kita tidak bisa ngapa-ngapain. Mau diambil juga bukan punya kita," kata Hasyim dalam sambutannya di kantor KPU, Kamis (29/12/2022).

Hasyim menambahkan, selain merawat kotak suara aluminium, KPU tentu juga harus mengamankan aset negara tersebut. Tentu butuh biaya lagi untuk menjaga kotak suara tersebut. "Mengelolanya menjadi berat bagi KPU karena tidak selalu tersedia anggaran tiap tahun yang memadai untuk menempatkan kotak-kotak suara ini," ujar

Karena itu, kata Hasyim, KPU sejak Pemilu 2019 mulai menggunakan kotak suara berbahan kardus. "Karena statusnya tidak lagi menjadi aset milik negara atau BMN, tapi barang habis pakai," ujarnya.

Dia menambahkan, setelah penyelenggaraan Pemilu 2024 tuntas, pihaknya bakal melelang kotak suara kardus itu. Hasil penjualannya akan disetorkan ke kas negara.

Komisioner KPU, Yulianto Sudrajat pada Rabu (28/12/2022) mengatakan, pihaknya menggunakan kembali kotak suara kardus untuk menghemat anggaran. Selain itu, kotak kardus tidak membutuhkan ruang penyimpanan besar sehingga KPU tidak perlu menambah jumlah gudang penyimpanan.

Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement