Selasa 27 Dec 2022 15:40 WIB

Pengadilan Myanmar akan Jatuhkan Vonis Tuduhan Korupsi Terhadap Suu Kyi

Pengadilan dijadwalkan untuk memutuskan lima kasus korupsi terhadap Suu Kyi.

Rep: Rizky Jaramaya/ Red: Friska Yolandha
Pengadilan Myanmar yang dikuasai militer akan memberikan putusan akhir dalam kasus terhadap pemimpin yang digulingkan Aung San Suu Kyi pada Jumat (30/12/2022) mendatang.
Foto: EPA-EFE/HEIN HTET
Pengadilan Myanmar yang dikuasai militer akan memberikan putusan akhir dalam kasus terhadap pemimpin yang digulingkan Aung San Suu Kyi pada Jumat (30/12/2022) mendatang.

REPUBLIKA.CO.ID, NAYPYITAW -- Pengadilan Myanmar yang dikuasai militer akan memberikan putusan akhir dalam kasus terhadap pemimpin yang digulingkan Aung San Suu Kyi pada Jumat (30/12/2022) mendatang. Seorang sumber yang mengetahui persidangan Suu Kyi pada Selasa (27/12/2022) mengatakan, pengadilan dijadwalkan untuk memutuskan lima kasus korupsi terhadap Suu Kyi masing-masing dengan hukuman hingga 15 tahun penjara.

Seorang juru bicara junta tidak dapat segera dihubungi untuk memberikan komentar. Militer mengatakan, Suu Kyi sedang menjalani proses hukum oleh pengadilan independen. Proses pengadilan maraton Suu Kyi dilakukan secara tertutup, dan hanya sedikit informasi yang dilaporkan oleh media pemerintah. Sementara pengacara Suu Kyi dikenakan perintah pembungkaman oleh junta.

Baca Juga

Suu Kyi ditangkap ketika militer merebut kekuasaan pada 1 Februari tahun lalu. Kudeta ini mengakhiri satu dekade demokrasi tentatif dan menjerumuskan Myanmar ke dalam kekacauan. Suu Kyi ditahan di sebuah penjara di Naypyitaw. Dia tidak memiliki akses ke pengacaranya selain pada saat persidangan.

Suu Kyi telah dihukum karena berbagai pelanggaran dan dijatuhi hukuman setidaknya 26 tahun penjara dalam 12 bulan terakhir. Para kritikus menyebut pengadilan Suu Kyi sebagai aksi yang dirancang untuk menjaga lawan terbesar militer. 

Suu Kyi dinyatakan bersalah atas berbagai pelanggaran mulai dari melanggar pembatasan Covid-19 dan memiliki peralatan radio secara ilegal hingga menghasut, melanggar undang-undang rahasia negara dan mencoba mempengaruhi komisi pemilihan negara. Suu Kyi menyebut dakwaannya "tidak masuk akal". 

 

 

 

sumber : Reuters
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement