Jumat 23 Dec 2022 23:47 WIB

Operasi Gabungan Sasar Toko Kelontong Jual Rokok Ilegal di Surabaya

Petugas sebelumnya melakukan deteksi dini adanya peredaran rokok ilegal

Red: Nur Aini
Rokok. (Ilustrasi) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya bersama Bea Cukai Juanda, TNI-Polri serta kejaksaan menggelar operasi gabungan dengan menyasar toko kelontong dan warung-warung yang menjual rokok ilegal.
Foto: Bea Cukai
Rokok. (Ilustrasi) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya bersama Bea Cukai Juanda, TNI-Polri serta kejaksaan menggelar operasi gabungan dengan menyasar toko kelontong dan warung-warung yang menjual rokok ilegal.

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya bersama Bea Cukai Juanda, TNI-Polri serta kejaksaan menggelar operasi gabungan dengan menyasar toko kelontong dan warung-warung yang menjual rokok ilegal. "Jadi, kami operasi terkait peredaran rokok ilegal, rokok tidak bercukai atau cukainya palsu. Nah, yang dijadikan sasaran adalah tempat distribusi rokok," kata Kepala Satpol PP Kota Surabaya, Eddy Christijanto usai kegiatan operasi gabungan di Surabaya, Jumat (23/12/2022).

Operasi gabungan kali ini menyasar sejumlah warung dan toko kelontong di beberapa wilayah Kota Surabaya di antaranya, toko kelontong di kawasan Jalan Tambakrejo, Kecamatan Simokerto dan di kawasan Stadion Gelora 10 November (G10N), Kecamatan Tambaksari Surabaya.

Baca Juga

Sebelum melakukan operasi gabungan, Eddy menyatakan, pihaknya telah melakukan deteksi dini terhadap dugaan adanya peredaran rokok ilegal di beberapa kawasan itu. Sebab, dari hasil deteksi dini ditemukan ada pembelian rokok di sejumlah kawasan itu dalam jumlah besar.

"Karena teman-teman (Satpol PP) deteksi dini tidak bisa memastikan ini rokok ilegal atau tidak, makanya kami datang ke lokasi itu dalam rangka ngecek apakah ada peredaran rokok ilegal. Sekaligus kami mengedukasi kepada pemilik toko untuk menjual rokok sesuai dengan cukai yang benar," kata Eddy.

Dari hasil operasi gabungan kali ini, Kasatpol PP Surabaya mengungkapkan, bahwa petugas tidak menemukan adanya peredaran rokok ilegal atau cukai ilegal. "Alhamdulillah tidak ditemukan peredaran rokok ilegal. Semoga di (seluruh wilayah) Surabaya juga seperti itu," kata dia.

Menurut dia, selama ini jajaran Satpol PP di 31 kecamatan Surabaya juga intens melakukan pencegahan terhadap peredaran rokok dan cukai ilegal. Selain intens melakukan edukasi kepada para pedagang, petugas juga akan melaporkan apabila menemukan adanya dugaan peredaran rokok ilegal.

"Teman-teman Satpol PP kecamatan tugasnya sosialisasi, sekaligus kalau ada informasi menyampaikan ke kita. Karena yang berhak menindak itu adalah teman-teman Bea Cukai. Jadi di situ ketika kita bergerak harus ada Bea Cukai. Jadi nanti kalau ditemukan, yang menyidik, melakukan penuntutan itu teman-teman dari Bea Cukai," ujar Eddy.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement