Kamis 15 Dec 2022 04:43 WIB

UUS Butuh Dukungan Pemerintah dan Regulator

Perbankan syariah butuh dukungan lebih berupa keberpihakan dari regulator.

Rep: Lida Puspaningtyas/ Red: Gita Amanda
CIMB Niaga Syariah, (ilustrasi).  Perbankan syariah butuh dukungan lebih berupa keberpihakan dari regulator.
Foto: Republika/Musiron
CIMB Niaga Syariah, (ilustrasi). Perbankan syariah butuh dukungan lebih berupa keberpihakan dari regulator.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Perbankan syariah butuh dukungan lebih berupa keberpihakan dari regulator. Hal tersebut dapat ditunjukkan melalui Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) yang kabarnya disahkan, Kamis (15/12/2022).

Direktur CIMB Niaga Syariah, Pandji P Djajanegara menyampaikan, ia terus memantau dan menekankan industri perlu terus dilibatkan dalam pengambilan keputusan. "(Sekarang) belum dilibatkan, tapi nanti kalau sudah waktunya, OJK kalau menyusun suatu peraturan pasti akan melibatkan industri, tapi mungkin ini baru tahun depan, karena UUnya juga belum disahkan," katanya pada Republika, Rabu (14/1/2022).

Dalam draft yang terakhir beredar, ketentuan spin off UUS akan diputuskan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sebelumnya, industri mendorong agar ketentuan lepas dari induk jika UUS memenuhi syarat aset lebih dari 50 persen aset induk.

"Isi RUUnya yang jelas spin off harus dilakukan, yang mana industri juga setuju, usulan industri adalah spin off kalau 50 persen, apakah ini akan tetap demikian atau tidak, kami juga belum tahu, kalau masih seperti ini, tentu kami senang," katanya.

Ia mengatakan belum mengetahui ketentuan apa yang akan dikeluarkan OJK. Kemungkinan, rancangannya baru bisa dilihat tahun depan. Misal, terkait tenggat waktu menuju aset 50 persen dari induk.

Pandji mengatakan, kemungkinan hal tersebut akan dibahas karena belum jelas. Menurutnya, setiap bank akan punya kesiapan yang berbeda-beda. Perlu juga banyak insentif jika mau mempercepat.

"Menurut saya rata-rata at least perlu 10 tahun lagi (untuk bisa mencapai 50 persen aset induk)," katanya.

Sejauh ini, Asosiasi meminta sejumlah insentif pajak sebagai bentuk keberpihakan dari pemerintah dan regulator untuk kemajuan perkembangan syariah. Peta jalan yang jelas juga akan sangat membantu. Pajak ini mulai dari transaksi, produk, dan lainnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement