Jumat 09 Dec 2022 10:55 WIB

Jepang Tolak Banding Okinawa untuk Hentikan Pembangunan Pangkalan AS

Penduduk Okinawa mengeluhkan kecelakaan yang terjadi terkait kehadiran militer AS.

Pekerjaan penimbunan berlangsung di distrik Henoko di Nago, prefektur Okinawa, Jepang selatan, 14 Desember 2018. Pemerintah Jepang telah memutuskan untuk menimbun laut di dekat distrik Henoko sebagai bagian dari proyek relokasi pangkalan militer AS yang kontroversial, meskipun ditentang keras oleh gubernur Okinawa dan penduduk setempat.
Foto: EPA-EFE/HITOSHI MAESHIRO
Pekerjaan penimbunan berlangsung di distrik Henoko di Nago, prefektur Okinawa, Jepang selatan, 14 Desember 2018. Pemerintah Jepang telah memutuskan untuk menimbun laut di dekat distrik Henoko sebagai bagian dari proyek relokasi pangkalan militer AS yang kontroversial, meskipun ditentang keras oleh gubernur Okinawa dan penduduk setempat.

REPUBLIKA.CO.ID, TOKYO -- Pengadilan tinggi Jepang pada Kamis (8/12/2022) menolak permohonan Pemerintah Prefektur Okinawa untuk menghentikan pembangunan tempat untuk relokasi pangkalan utama Amerika Selatan di prefektur pulau selatan Jepang itu. Keputusan Mahkamah Agung itu menguatkan putusan sebelumnya yang dibuat oleh pengadilan yang lebih rendah di mana kasus tuntutan Okinawa terhadap pemerintah pusat Jepang dibatalkan.

Okinawa menentang legalitas keputusan menteri pertanahan pada 2019 untuk mengesahkan pekerjaan pembangunan tempat untuk fasilitas pengganti Pangkalan Udara Korps Marinir AS Futenma. Namun, Mahkamah Agung mengatakan bahwa persetujuan untuk pekerjaan tersebut adalah tugas yang dipercayakan secara hukum oleh Pemerintah Pusat dan Prefektur Okinawa tidak dapat mengajukan gugatan untuk mencabutnya.

Baca Juga

photo
Para pengunjuk rasa menggelar unjuk rasa di dekat pelabuhan perikanan Henoko di Nago, prefektur Okinawa, Jepang selatan, 14 Desember 2018. Pemerintah Jepang telah memutuskan untuk menimbun laut dekat distrik Henoko sebagai bagian dari proyek relokasi pangkalan militer AS yang kontroversial, meskipun ditentang keras oleh Gubernur Okinawa dan penduduk setempat. - (EPA-EFE/HITOSHI MAESHIRO)

Seperti yang dilakukan Pengadilan Distrik Naha pada November 2020 dan Pengadilan Tinggi Fukuoka cabang Naha pada Desember 2021, Mahkamah Agung Jepang pun tidak menunjukkan apakah sah bagi kementerian pertanahan untuk membatalkan keputusan pemerintah prefektur yang mencabut izin untuk pekerjaan pembangunan tempat tersebut.

Pemerintah Okinawa dan Pemerintah Pusat Jepang telah lama berselisih tentang relokasi pangkalan Futenma dari distrik perumahan yang padat di Ginowan ke daerah pesisir Henoko di Nago yang berpenduduk lebih sedikit. 

Penduduk di Okinawa, yang menampung sebagian besar fasilitas militer AS di Jepang, menentang relokasi tersebut. Mereka mengeluhkan kecelakaan dan tindak kejahatan yang terkait dengan kehadiran militer AS serta kebisingan dan degradasi lingkungan.

Rencana relokasi disepakati antara Tokyo dan Washington pada 1996 di bawah kesepakatan yang mengembalikan tanah yang ditempati oleh lapangan terbang Henoko dipilih sebagai lokasi pada 1999.

Gubernur Okinawa sebelumnya, Hirokazu Nakaima, yang umumnya lebih mendukung soal relokasi pangkalan AS, menyetujui pembangunan tempat itu di daerah Henoko pada 2013.

Namun, perselisihan hukum dan politik terjadi selama bertahun-tahun, ketika pengganti Nakaima -- Takeshi Onaga, yang merupakan penentang sengit rencana tersebut, membatalkan persetujuan tersebut.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement