REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) menyiapkan pos screening di sejumlah titik lokasi menuju pelabuhan. Corporate Secretary ASDP Indonesia Ferry Shelvy Arifin mengatakan hal tersebut dilakukan sebagai upaya manajemen trafik untuk memastikan pengguna jasa penyeberangan yang tiba di pelabuhan sudah bertiket.
"ASDP akan menerapkan screening penumpang dengan memberikan stiker di sejumlah titik. Ini bertujuan agar kendaraan yang memang telah bertiket dan tiba sesuai jam layanan dapat diarahkan menuju pelabuhan," kata Shelvy dalam pernyataan tertulisnya, Kamis (8/12/2022).
Pos screening akan diimplementasikan di sejumlah titik menuju pelabuhan yakni untuk Merak akan berada di Rest Area Tol Tangerang Merak kilometer 43 dan kilometer 68. Begitu juga di Exit Tol Merak, Cikuasa Atas, Cikuasa Bawah, dan Pos Gerem.
Selanjutnya, untuk Bakauheni pos screening akan tersebar di Rest Area kilometer 87B, kilometer 67B, kilometer 49B, kilometer 33B, kilometer 20B, dan jalur arteri. Sementara untuk di Ketapang, berada di Terminal Bus Sritanjung dan di Gilimanuk akan berada di terminal cargo Cekik.
"Di setiap pos screening yang berada di rest area jalan tol dan arteri, ASDP menyiapkan petugas yang akan memeriksa dan memastikan calon penumpang sudah membeli tiket melalui Ferizy. Setelah dipastikan oleh petugas eligible, maka pengguna jasa dapat diarahkan menuju pelabuhan," jelas Shelvy.
Dia menambahkan, ASDP secara masif telah melakukan kampanye dan publikasi kepada masyarakat yang akan menggunakan moda penyeberangan. Khususnya untuk melakukan pembelian tiket dari sekarang secara mandiri melalui website www.ferizy.com, aplikasi Ferizy, dan sales channel Ferizy yaitu Alfamart, Indomaret, AgenBRILink, dan Agen Finpay (Delima Point).
"Manajemen pun telah menambah sales channel Ferizy sebanyak 150 ribu unit outlet sehingga total saat Nataru 2022/2023 nanti menjadi 650 ribu outlet dengan 100 lebih payment channel" tutur Shelvy.
ASDP juga mengingatkan pengguna jasa yang akan melakukan perjalanan dengan kapal ferry wajib memenuhi ketentuan persyaratan menyeberang sesuai Surat Edaran Ketua Satgas Covid-19 Nomor 24 Tahun 2022 yang berlaku sejak 25 Agustus 2022. Seluruh calon penumpang usia 18 tahun ke atas wajib memiliki sertifikat vaksin dosis ketiga atau booster sebelum melakukan perjalanan.
Lalu, calon penumpang usia 6-17 tahun wajib memiliki sertifikat vaksin dosis kedua. Sementara calon penumpang di bawah 6 tahun wajib didampingi oleh pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi Covid-19. Selanjutnya, apabila calon penumpang belum divaksin atau memiliki kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid, maka harus melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.