REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dukungan regulator dinilai semakin ramah terhadap industri Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS). Ahli Ekonomi dan Keuangan Syariah, Mulya E Siregar mengatakan perubahan regulasi perbankan khususnya untuk BPRS kini lebih dinamis.
"Regulasi OJK dan BI kini sudah lebih market friendly sehingga memudahkan BPRS untuk go digital," katanya dalam Peluncuran Hijra Bank App di Jakarta, Selasa (6/12).
Menurutnya, perlu waktu yang lama bagi BPRS untuk go digital. Maka dari itu, perlu keberpihakan dan dukungan dari para pemangku kepentingan, termasuk pemerintah sebagai pembuat regulasi.
Kini, peraturan yang semakin dinamis harus dimanfaatkan oleh industri. Regulator yang memberikan konsultasi dapat menjadi ajang untuk BPRS menyampaikan kondisinya di pasar.
"Ikuti proses dan prosedurnya, sampaikan apa adanya agar menjadi pembelajaran bagi semua," katanya.
Direktur Departemen Ekonomi dan Keuangan Syariah Bank Indonesia, Ita Rulina menambahkan, kolaborasi fintech syariah dan BPRS tentu akan menjadi pendorong pengembangan ekosistem ekonomi syariah nasional. Digitalisasi adalah kunci agar ekosistem ini bisa melaju kencang.
BI yang menjadi regulator di sistem pembayaran melihat kebutuhan digitalisasi semakin tinggi. Ita mengatakan transaksi pembelian produk halal di e-commerce per September 2022 saja sudah naik 40,43 persen (yoy) menjadi Rp 1,5 triliun.
"Ini jadi bukti bahwa digitalisasi di ekosistem ekonomi syariah sangat krusial, sehingga kita harus ngebut," katanya.
Ia juga mengapresiasi BPRS Hijra Alami yang meluncurkan Hijra Bank App sebagai bagian bagi peningkatan nilai tambah BPRS. Menurutnya, Hijra Bank sebagai BPRS pertama yang hijrah sepenuhnya ke digital harus dapat menggerakan halal value chain.
Ia berpesan agar Hijra Bank menjadi lokomotif yang mendidik masyarakat untuk aware pada halal. Ini menjadi kunci untuk menumbuhkan sisi permintaan pada segala hal yang halal.