Rabu 23 Nov 2022 20:16 WIB

Kiat Mencari Ponsel yang Aman IMEI

Pembeli disarankan mencari ponsel di toko resmi.

Pedagang mengecek nomor indentitas asli ponsel (IMEI) di salah satu gerai di Metro Atom, Jakarta, Kamis (20/8/2020). Menurut Kementerian Perindustrian, implementasi pemblokiran nomor indentitas asli ponsel (IMEI) ilegal akan berlaku pada 24 Agustus mendatang.
Foto: Antara/M Risyal Hidayat
Pedagang mengecek nomor indentitas asli ponsel (IMEI) di salah satu gerai di Metro Atom, Jakarta, Kamis (20/8/2020). Menurut Kementerian Perindustrian, implementasi pemblokiran nomor indentitas asli ponsel (IMEI) ilegal akan berlaku pada 24 Agustus mendatang.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Asosiasi Ponsel Seluruh Indonesia (APSI) memberikan kiat mencari ponsel dengan nomor International Mobile Equipment Identity (IMEI) yang sudah terdaftar sehingga aman digunakan. Salah satunya adalah dengan membeli ponsel di toko resmi.

"Kebijakan IMEI sekarang efektif untuk menangkal ponsel ilegal," kata Ketua Hubungan Pemerintahan APSI Syaiful Hayat di Jakarta, Rabu (23/11/2022).

Baca Juga

Berdasarkan aturan registrasi IMEI yang berlaku mulai 2020, ponsel dengan nomor IMEI yang tidak terdaftar di Indonesia tidak bisa terhubung ke sinyal seluler alias terblokir. Ponsel masih bisa digunakan untuk kegiatan lain, misalnya memotret, kecuali untuk berkomunikasi.

Distributor harus mendaftarkan nomor IMEI ponsel ke sistem Central Equipment Identity Register (CEIR) milik pemerintah sebelum melepas perangkat ke pasar.

APSI menyarakan konsumen untuk membeli pada penjual resmi, baik untuk pembelian secara dalam jaringan (online) maupun luar jaringan (offline). Ponsel yang dijual secara resmi sudah mengantongi sertifikasi dari Direktorat Standardisasi Perangkat Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika serta sudah termasuk pajak dan bea masuk.

Menurut Syaiful, harga jual ponsel resmi di toko online dan offline seharusnya tidak jauh berbeda karena komponen pajak yang dibayarkan sama.

Jika membeli ponsel dari luar negeri, maka konsumen harus mendaftarkan nomor IMEI ke Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan dan membayarkan pajak sesuai dengan aturan yang berlaku antara lain adalah bea masuk, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan.

Pemerintah juga memberlakukan registrasi IMEI untuk turis asing yang datang ke Indonesia. Untuk turis asing, IMEI ponsel terdaftar untuk tiga bulan sesuai dengan masa berlaku visa.

Masyarakat perlu mencermati aturan itu karena jika membeli ponsel dari luar negeri, namun, mendaftarkan IMEI melalui jalur turis, maka ponsel hanya bisa digunakan selama tiga bulan setelah itu akan terblokir permanen.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement