Selasa 22 Nov 2022 00:33 WIB

Amnesty Internasional Minta Pemerintah Tutup Sementara Amman Mineral

Amnesty International sebut penutupan sementara untuk penyelidikan pelanggaran HAM

Rep: Intan Pratiwi/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Sejumlah pengunjukrasa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Anti Mafia Tambang (AMANAT) melakukan aksi mengemis massal di depan Gedung MPR/DPR, Jakarta, Rabu (9/11/2022). Aksi tersebut sebagai bentuk simbol perjuangan dalam menegakan keadilan dan meminta anggota DPR untuk mengambil langkah tegas untuk menyelamatkan hajat hidup masyarakat Sumbawa Barat, NTB, terkait permainan mafia pertambangan di PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT).
Foto: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Sejumlah pengunjukrasa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Anti Mafia Tambang (AMANAT) melakukan aksi mengemis massal di depan Gedung MPR/DPR, Jakarta, Rabu (9/11/2022). Aksi tersebut sebagai bentuk simbol perjuangan dalam menegakan keadilan dan meminta anggota DPR untuk mengambil langkah tegas untuk menyelamatkan hajat hidup masyarakat Sumbawa Barat, NTB, terkait permainan mafia pertambangan di PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) oleh PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT) berbuntut panjang. Amnesty International Indonesia bahkan meminta perusahaan tersebut ditutup sementara hingga hasil penyelidikan pelanggaran HAM rampung dilakukan.

“Penutupan sementara dapat menjadi langkah yang harus dipertimbangkan. Muara dari penyelidikan pelanggaran HAM itu dapat berujung pada perlunya pertanggungjawaban pidana pribadi-pribadi pengelola perusahaan yang dianggap bertanggungjawab dan juga bisa dikenai pada perusahaannya,” jelas Direktur Amnesty Internasional, Usman Hamid, Senin (21/11).

Sejumlah dugaan pelanggaran HAM oleh PT AMNT ini sebelumnya dipersoalkan oleh Aliansi Masyarakat Anti Mafia Tambang Kabupaten Sumbawa Barat (Amanat KSB). Salah satu yang disoroti adalah terkait kebijakan ketenagakerjaan. 

Mulai dari kecelakaan kerja, PHK sepihak, union busting, black list, alert list, jam kerja hingga pembatasan media sosial. Selain itu juga soal tidak adanya transparansi soal dana Program Pemberdayaan Masyarakat (PPM) dan program pascatambang.

Usman Hamid menegaskan, berbagai persoalan tersebut harus ditindaklanjuti oleh pihak-pihak terkait. Hal itu penting agar terciptanya keadilan, utamanya bagi masyarakat yang terdampak dari perusahaan yang mengoperasikan 25 ribu hektare tambang emas dan tembaga di Pulau Sumbawa, Nusa Tenggara Barat, yang sebelumnya bernama PT Newmont Nusa Tenggara tersebut.

“Pemerintah perlu menyerap aspirasi masyarakat, menyelidiki tuntas dugaan tersebut, dan memenuhi permintaan masyarakat Sumbawa untuk meminta pertanggungjawaban direksi sebagai pengambil kebijakan tertinggi korporasi  yang menyebabkan kerugian negara, pelanggaran HAM, dan lingkungan hidup,” tegas Usman Hamid.

Terlepas dari itu, dia menambahkan, penambangan berlebihan di sektor sumber daya alam di Indonesia, baik yang diklaim legal untuk operasi perusahaan besar transnasional dan nasional, maupun yang dianggap ilegal oleh berbagai kelompok, telah banyak berdampak negatif pada bertambahnya problematika korupsi di lembaga pelayanan publik dan penegakan hukum, serta telah menyebabkan terjadinya pelanggaran HAM yang serius.

“Juga berakibat lebih jauh pada berkurangnya perlindungan hak asasi manusia di masa depan khususnya kepada masyarakat terdampak tambang. Ada hak atas lingkungan hidup dan hak atas generasi yang hilang,” tandasnya.

Terkait dengan berita ini, pihak PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT) mengirimkan hak jawab kepada Republika.co.id.  Adapun hak jawab tersebut telah kami akomodasi dengan link berikut:  AMMAN: Pernyataan Amnesty Berdasar Laporan Amanat KSB Sangat Tendensius.

 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement