Kamis 17 Nov 2022 16:40 WIB

Polresta Bukittingi Tetapkan Dokter Tersangka Kasus Poligami

Dokter spesialis nikah siri, dilaporkan istri pertama ke polisi, dan jadi tersangka.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Dokter RSAM menjadi tersangka setelah menikah siri tanpa persetujuan istri.
Foto: Republika/mgrol101
Dokter RSAM menjadi tersangka setelah menikah siri tanpa persetujuan istri.

REPUBLIKA.CO.ID, BUKITTINGGI -- Polresta Bukittinggi menetapkan seorang oknum dokter spesialis berstatus aparatur sipil negara (ASN) yang berdinas di Rumah Sakit Achmad Mochtar (RSAM) menjadi tersangka kasus dugaan tindak poligami. Hal itu karena sang doktet menikah siri dengan seorang perempuan tanpa izin istri dan pimpinan RSAM.

Kasatreskrim Polresta Bukittinggi, AKP Fetrizal, mengatakan, terlapor ditetapkan menjadi tersangka setelah adanya gelar perkara, Kasus itu diselidiki setelah polisi menerima laporan dari istri pertamanya.

"Benar, sesuai laporan dari istrinya R (51 tahun) LP nomor B.235 IX/2022 tanggal 15 September 2022, dugaan tindak poligami, dari dasar ini dilakukan penyelidikan dan penyidikan kepada kedua terlapor hingga hari ini dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka," kata Fetrizal di Kota Bukittinggi, Provinsi Sumatra Barat (Sumbar), Kamis (17/11/2022).

Dia mengatakan, kedua tersangka E (52) dan pasangan nikah sirinya A (44) sudah menikah secara siri sejak 2018. Keduanya pun terancam hukuman pidana hingga lima tahun penjara. "Dugaan pasal yang kami sangkakan yaitu 279 terkait dengan poligami dengan ancaman lima tahun, sebelumnya tersangka E sudah memiliki anak dengan pelapor," ujar Fetrizal.

Dia mengatakan, saat ini, Satreskrim Polresta Bukittinggi masih melakukan pemeriksaan setelah menggali keterangan dari saksi termasuk pihak RSAM. "Belum kami pastikan apakah langsung dilakukan penahanan atau tidak karena proses penyidikan masih berlanjut," kata Fetrizal.

Sementara itu, Dirut RSAM, Busril mengatakan, pihaknya cukup menyayangkan salah satu anak buahnya berinisial E menjadi tersangka. Dia berharap, adanya keringanan hukuman untuk tersangka agar proses pelayanan tetap terpenuhi di regional Sumbar bagian utara yang difokuskan di RSAM.

"Kami baru dapat kabar kemarin ya, karena sebelumnya hanya saksi, sayang sekali karena akan berpengaruh besar terhadap layanan di RSAM, spesialisasinya sangat dibutuhkan," kata Busril.

Wadir Keuangan RSAM, Trizayenni mengatakan, pihaknya sudah beberapa kali memproses status E, sebelum yang bersangkutan dilaporkan oleh istrinya ke kepolisian. "PadaDesember 2020, RSAM mendapat info bahwa dokter E telah nikah siri, hal ini merupakan pelanggaran PP 45 tahun 1990 tentang izin pernikahan dan perkawinan bagi pegawai negeri sipil," kata Trizayenni.

Dia menjelaskan, pada periode 2021, E dan istrinya beberapa kali diperiksa dan dimintai keterangan. Terungkap saat itu, sambung dia, E pernah meminta untuk bercerai dan mengakui sudah menikah siri dan tinggal bersama istri barunya. "Ada pernyataan tidak puas dari Dirut RSAM saat itu sebagai tindakan disiplin dan juga sanksi penurunan pangkat satu tahun dari BKD," kata Trizayenni.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement