Sabtu 12 Nov 2022 09:04 WIB

Usai Lima Bulan Lebih Jalani Diklat di PT PMLI, Para Pandu Dilantik

Para Perwira Pandu Tingkat II yang baru saja dilantik diharapkan jadi garda terdepan

Sebanyak 56 orang Perwira Pandu Tingkat II hari ini mengikuti pelantikan yang dilaksanakan di Gedung Mataram Kementerian Perhubungan Republik Indonesia (Kemenhub).
Foto: Pelindo
Sebanyak 56 orang Perwira Pandu Tingkat II hari ini mengikuti pelantikan yang dilaksanakan di Gedung Mataram Kementerian Perhubungan Republik Indonesia (Kemenhub).

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Indonesia sebagai negara kepulauan dengan 2/3 wilayahnya yang merupakan perairan menjadi peluang sekaligus tantangan dalam memanfaatkan kondisi geografisnya ini menjadi pendorong perekonomian negara. Terlebih dengan upaya pemerintah yang terus menggenjot dan memaksimalkan program tol laut di Indonesia, memerlukan dukungan terutama dalam kegiatan pelayaran yang harus ditangani oleh insan pelayaran yang kompeten dan handal.

PT Pendidikan Maritim dan Logistik Indonesia (PT PMLI) sebagai entitas yang berfokus pada pengembangan kapasitas dan kapabilitas sumber daya manusia (SDM) salah satunya bidang pemanduan dan penundaan terus berupaya memberikan dukungan dalam menghasilkan SDM yang handal untuk melaksanakan kegiatan pemanduan dan penundaan demi terciptanya keamanan dan keselamatan pelayaran di perairan Indonesia.

Sebanyak 56 orang Perwira Pandu Tingkat II hari ini mengikuti pelantikan yang dilaksanakan di Gedung Mataram Kementerian Perhubungan Republik Indonesia (Kemenhub). Pelantikan ini secara langsung dipimpin oleh Direktur Jenderal Perhubungan Laut (Dirjen Hubla) Ir Arif Toha Tjahjagama, DEA, yang juga turut dihadiri oleh tamu undangan serta jajaran Direktorat Kepelabuhanan Kemenhub. Sebelumnya para Perwira Pandu ini mengikuti pendidikan dan pelatihan selama 105 hari atau 1.050 jam pelajaran yang dilaksanakan di Kampus PT PMLI untuk angkatan 49 dan 50, dan Balai Pendidikan dan Pelatihan Transportasi Laut (BP2TL) untuk angkatan 51. 

photo
Sebanyak 56 orang Perwira Pandu Tingkat II hari ini mengikuti pelantikan yang dilaksanakan di Gedung Mataram Kementerian Perhubungan Republik Indonesia (Kemenhub). - (Pelindo)

Dalam sambutannya Dirjen Hubla menyampaikan bahwa aspek pemanduan menjadi sangat penting terutama dalam menjaga keamanan dan keselamatan pelayaran di wilayah perairan merujuk pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 57 Tahun 2015 tentang Pemanduan dan Penundaan Kapal, yaitu pada Pasal 24, disebutkan bahwa pada prinsipnya kegiatan pemanduan ini adalah pemberian bantuan petunjuk, keterangan, saran, dan informasi dari Pandu kepada Nakhoda Kapal tentang keadaan perairan setempat agar olah greak kapal dan navigasi pelayaran dapat dilaksanakan dengan selamat, tertib lancar, efisien dan efektif.

Lebih lanjut beliau menambahkan bahwa saat ini jumlah pandu yang melaksanakan pelayanan pemanduan masih belum memadai jika dibandingkan dengan jumlah wilayah wajib pandu yang ada di perairan Indonesia. “Dengan adanya pelantikan ini, sejak tahun 1971 hingga saat ini, Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut telah mencetak Tenaga Pandu sebanyak 1.769 orang. Jumlah ini tentunya masih belum memadai jika dibandingkan dengan keberadaan perairan pandu yang harus dilayani tersebut,” tutur beliau, dalam siaran pers, Sabtu (12/11/2022). 

Adapun saat ini, berdasarkan pada variasi karakteristik perairan dan tingkat kesulitan berlayar, Pemerintah telah menetapkan 151 wilayah perairan di Indonesia sebagai perairan pandu, yang terdiri dari 33 wilayah Perairan Wajib Pandu Kelas I, 28 wilayah Perairan Wajib Pandu Kelas II, dan 26 wilayah Perairan Wajib Pandu Kelas III, serta sebanyak 64 wilayah perairan sebagai Perairan Pandu Luar Biasa, dan tidak menutup kemungkinan jumlah tersebut akan terus bergerak dinamis, mengingat saat ini Direktorat Jenderal Perhubungan Laut masih terus melakukan identifikasi terhadap proyeksi kebutuhan pemanduan di wilayah-wilayah lain di perairan Indonesia.

Sebagai penutup beliau berpesan bahwa di pundak seorang Pandu melekat atribut hukum, baik atribut hukum dalam konvensi internasional maupun nasional serta kearifan lokal. yang tentunya ini merupakan tanggung jawab besar bagi para Pandu untuk senantiasa mampu memberikan pelayanan secara optimal dan profesional, sekaligus menjadi tantangan bagi pemerintah selaku regulator untuk terus menggali berbagai kemungkinan terobosan inovatif dan penerapan teknologi informasi (digitalisasi) untuk diimplementasikan dalam upaya memberikan kemudahan dan kelancaran penyelenggaraan pemanduan dan penundaan kapal dengan tetap merujuk pada visi keselamatan pelayaran yang “zero accident”, sehingga dapat berkontribusi dalam mengakselerasi kelancaran arus barang di pelabuhan yang pada gilirannya dapat mempercepat perputaran roda perekonomian di Indonesia.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement