Senin 31 Oct 2022 11:37 WIB

Warga dan Geo Dipa Energi Dieng Sepakati 5 Poin Soal Pembangkit Listrik

Kesepakatan menyebut warga meminta pembangunan pembangkit tak merusak ekosistem

Rep: Idealisa Masyrafina/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Warga Desa Karangtengah dan Bakal, Kecamatan Batur, Kabupaten Banjarnegara telah mencapai kata sepakat dengan pihak Geo Dipa Energi Dieng terkait penolakan pembangunan power plant atau pembangkit listrik di lokasi Pad-38 proyek PLTP Dieng 2.
Foto: ANTARA/Anis Efizudin
Warga Desa Karangtengah dan Bakal, Kecamatan Batur, Kabupaten Banjarnegara telah mencapai kata sepakat dengan pihak Geo Dipa Energi Dieng terkait penolakan pembangunan power plant atau pembangkit listrik di lokasi Pad-38 proyek PLTP Dieng 2.

REPUBLIKA.CO.ID, BANJARNEGARA -- Warga Desa Karangtengah dan Bakal, Kecamatan Batur, Kabupaten Banjarnegara telah mencapai kata sepakat dengan pihak Geo Dipa Energi Dieng terkait penolakan pembangunan power plant atau pembangkit listrik di lokasi Pad-38 proyek PLTP Dieng 2.

Hal ini ditandai dengan Penandatanganan nota kesepakatan oleh perwakilan warga dengan pihak Geo Dipa dan juga oleh Pj Bupati Banjarnegara, Kepala Kejaksaan Negeri Banjarnegara, Anggota Komisi II DPRD Banjarnegara, Camat Batur dan Kades Karangtengah di Temporary Office Power Plant Dieng 2 PT Geodipa Energi, Jumat petang (28/10/22).

Dalam nota kesepakatan tersebut dicantumkan lima point sebagai berikut, dalam rilis yang diterima Republika, Senin (31/10/22):

1. Pembongkaran pagar dan perataan bangunan ex mess PLN di Wellpad 38 dapat dilakukan. Selanjutnya, Geo Dipa dipersilahkan untuk memasang patok sebagai pembatas area lahan milik Geo Dipa.

2. Pengambilan seluruh material proyek yang terdapat pada area ex mess PLN/Wallpad 38 dapat dilakukan dan tidak ada pembangunan pembangkit listrik (power plant) dan sumur panas bumi. Pembangunan yang dapat dilakukan di Wilayah Desa Karangtengah dan Desa Bakal, Kecamatan Batur, Kabupaten Banjarnegara merupakan pembangunan yang tidak membahayakan masyarakat dan ekosistem.

3. Proses pembongkaran pagar (teknis menunggu izin penghapusan asset terbit), peralatan bangunan ex mess PLN dan pengambilan material proyek pada area ex mess PLN/Wellpad 38 dilakukan selama 50 (lima puluh) hari kerja terhitung sejak surat perjanjian bersama ini ditandatangani.

4. Masyarakat Desa Karangtengah dan Desa Bakal ikut Memantau dan mengawasi secara langsung kegiatan pengambilan material proyek serta perataan bangunan ex mess PLN. Pintu gerbang dibuka lebar dan akan tetap dibuka.

5. Pekerja yang akan mengerjakan perataan bangunan ex mess PLN merupakan masyarakat lokal Desa Karangtengah.

Usai penandatanganan nota kesepakatan, Pj Bupati Banjarnegara, Tri Harso Widirahmanto membuka gerbang Pad 38 yang disaksikan oleh warga dan pihak Geo Dipa. Tri Harso berharap, setelah terselesaikannya masalah tersebut, pengembangan PLTP Dieng bisa dilanjutkan dan berjalan dengan lancar.

"Pemkab mendukung kegiatan tersebut, karena ini adalah proyek strategis nasional," kata Tri Harso.

Direktur Pengembangan Niaga dan Eksplorasi Geo Dipa Energi, Yudistian Yunis menyampaikan, Geo Dipa menyiapkan lahan di Dieng dengan segala variasi kebutuhan, ada untuk tempat penyimpanan material, tempat pengeboran sumur dan pembangunan pembangkit.

Lebih lanjut dia mengatakan, sebenarnya Pad-38 sementara ini hanya untuk menyimpan material. Tapi warga sekitar mengkhawatirkan kalau pembangkit listrik akan dibangun di Pad-38 akan mengganggu lingkungan, seperti polusi udara dan suara serta pemcemaran air.

Dia menyatakan, Geo Dipa dalam pekerjaannya selalu berkomitmen pada lingjungan dan sosial sesuai dengan peraturan."Syarat kami membangun tidak mudah, ada syarat lingkungan, kesehatan dan keamanan," ujar Yudistian.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement