Selasa 25 Oct 2022 21:05 WIB

Pembongkaran Bangunan tanpa Izin di Atas Tebing Lokasi Longsor

Pemkot Bogor membongkar bangunan indekos yang tidak memiliki IMB..

Red: Mohamad Amin Madani

Petugas mengoperasikan alat berat saat pembongkaran bangunan tanpa ijin di Gang Barjo, Kelurahan Kebon Kalapa, Kota Bogor, Jawa Barat, Selasa (25/10/2022). Pemerintah Kota Bogor membongkar bangunan indekos yang tidak memiliki Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) dan berada di atas tebing lokasi longsor di Kelurahan Kebon Kalapa tersebut. (FOTO : ANTARA/Arif Firmansyah)

Petugas mengoperasikan alat berat saat pembongkaran bangunan tanpa ijin di Gang Barjo, Kelurahan Kebon Kalapa, Kota Bogor, Jawa Barat, Selasa (25/10/2022). Pemerintah Kota Bogor membongkar bangunan indekos yang tidak memiliki Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) dan berada di atas tebing lokasi longsor di Kelurahan Kebon Kalapa tersebut. (FOTO : ANTARA/Arif Firmansyah)

Dua anggota Polresta Bogor Kota menyaksikan pembongkaran bangunan tanpa ijin di Gang Barjo, Kelurahan Kebon Kalapa, Kota Bogor, Jawa Barat, Selasa (25/10/2022). Pemerintah Kota Bogor membongkar bangunan indekos yang tidak memiliki Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) dan berada di atas tebing lokasi longsor di Kelurahan Kebon Kalapa tersebut. (FOTO : ANTARA/Arif Firmansyah)

inline

REPUBLIKA.CO.ID,BOGOR -- Petugas mengoperasikan alat berat saat pembongkaran bangunan tanpa ijin di Gang Barjo, Kelurahan Kebon Kalapa, Kota Bogor, Jawa Barat, Selasa (25/10/2022).

Pemerintah Kota Bogor membongkar bangunan indekos yang tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan berada di atas tebing lokasi longsor di Kelurahan Kebon Kalapa tersebut.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement