Kamis 08 Sep 2022 05:40 WIB

Subsidi Transportasi Diserahkan ke Pemda 

Daerah diminta menganggarkan belanja wajib perlindungan sosial untuk periode Oktober-Desember 2022.

Rep: republika.id/ Red: republika.id
.
.

JAKARTA — Penggunaan dana transfer umum (DTU) untuk pengendalian inflasi diserahkan sepenuhnya kepada pemerintah daerah (pemda). Terkait subsidi transportasi, sejumlah pemda berupaya memanfaatkan DTU untuk menahan tarif angkutan daerah yang dikelola.  Kewajiban bagi pemda mengalokasikan DTU untuk membantu pengendalian dampak inflasi akibat kenaikan harga BBM diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan...

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement