Rabu 07 Sep 2022 19:24 WIB

Solar Subsidi Naik, Sektor Transportasi Solo Minta Ongkir Dinaikkan 20 Persen

Imbas kenaikan BBM juga berdampak pada sektor lain.

Rep: C02/ Red: Muhammad Fakhruddin
Solar Subsidi Naik, Sektor Transportasi Solo Minta Ongkir Dinaikkan 20 Persen (ilustrasi).
Foto: ANTARA/RAHMAD
Solar Subsidi Naik, Sektor Transportasi Solo Minta Ongkir Dinaikkan 20 Persen (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID,SOLO -– Imbas kenaikan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar memberikan dampak pada sektor transportasi, khususnya ongkos kirim (ongkir) barang. Oleh karena itu, pihak pengusaha dan Paguyuban Manunggal Sopir Solo (PMSS) mengajukan kenaikan tarif 20 persen.

Pengaduan dampak kenaikan solar pada ongkir tersebut dilakukan oleh PMSS dan pihak pengusaha kepada Organisasi Angkutan Darat (Organda) Solo. Melalui pertemuan yang berlangsung di Kantor Dewan Pimpinan Cabang (DPC) , Rabu (7/9) sore, mereka meminta agar ongkir barang dinaikkan.

Baca Juga

“Sejak kenaikan solar subsidi biaya ongkir juga naik 10 persen. Tapi kalau dihitung itu hanya cukup untuk beli solar saja (setelah kenaikan),” Pengawas PMSS, Erwanto di Kantor DPC Organda, Rabu (7/9/2022).

Padahal, menurut PMSS imbas kenaikan BBM juga berdampak pada sektor lain. Mulai dari kebutuhan pokok hingga biaya perawatan mesin.

 

“Kalau ongkosnya hanya naik 10 persen mending truknya saya anggurin di rumah soalnya tidak cocok. Makanya kami meminta agar ada kenaikan 20 persen pada ongkir pengiriman barang,” jelasnya.

Selain itu, PMSS juga Pemerintah Kota (Pemkot) Solo untuk membuat regulasi ongkos kirim. Hal ini menurut Erwanto untuk menertibkan harga agar tidak terjadi persaingan antar pengemudi. 

"Regulasi gunanya untuk mengontrol agar tidak ada harga yang saling mematikan antara pengusaha jasa kirim satu dan yang lainnya. Intinya kami meminta patokan harga dari Pemkot," tegasnya.

Pihak PMSS juga meminta penambahan kuota pembatasan pendistribusian BBM. Pasalnya menurut Erwanto pembatasan itu tidak lagi relevan bagi transporter mengingat sekarang sudah tidak lagi di masa pandemi. 

Hal tersebut mengacu pada regulasi Surat Keputusan Kepala Badan Pengatur Hulu Minyak dan Gas (BPH Migas) Nomor 04/P3JBT/BPH MIGAS/KOM/2020, termaktub aturan mengenai pengendalian penyaluran jenis BBM tertentu. Diatur angkutan umum orang atau barang roda enam maksimal 200 liter per hari dan 200 ribu per Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).

“Supir mesti menunggu hingga pergantian hari yang berakibat pada pembengkakan pada biaya pengiriman. Intinya itu, dipermudah beli solar, sekarang beli solar aksesnya Rp200 ribu saja per SPBU. Kadang waktu habis kita berhenti semalam, ya cuma itu, kita berhenti tidak jalan, kita cuma minta dipermudah akses subsidi solar,” jelasnya. 

Sementara itu, pihak pengusaha angkutan barang juga menyepakati 20 persen. Angka itu, menurut Anggota Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) Semarang sekaligus Wakil Ketua Organda Solo, Ali Djoko Sugiyanto menyebut angka itu merupakan angka ideal bagi transporter dan pengguna.

"Kami menghendaki kenaikan ya yang wajar lah, jadi jangan menekan, pihak transporter juga tidak menekan pihak pengguna jasa, kurang lebih 20 persen minimal bisa diterima," pungkasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement