REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ekonom senior dari Universitas Indonesia Faisal Basri menyarankan pemerintah menerapkan mekanisme fiskal untuk mengendalikan subsidi BBM. Menurut dia, mekanisme fiskal yang bisa digunakan adalah dengan melakukan pungutan pajak pertambahan nilai (PPN) terhadap konsumsi BBM.
Faisal yang pernah menjadi ketua Tim Reformasi Tata Kelola Migas mengatakan, penerapan mekanisme fiskal bisa membendung dampak pergerakan harga minyak dunia ke besaran subsidi yang harus ditanggung pemerintah. "Jika harga minyak sedang tinggi-tingginya, pemerintah bisa memungut PPN 11 persen. Tapi, jika harga minyak mentah turun, pungutan PPN ditiadakan," kata Faisal dalam webinar, seperti dikutip pada Rabu (31/8/2022).
Pada tahun ini, anggaran subsidi energi yang dialokasikan pemerintah membengkak hingga mencapai Rp 502,4 triliun. Sementara, kuota BBM bersubsidi seperti Pertalite, tersisa enam juta kiloliter dari total kuota sebesar 23 juta kiloliter yang disepakati hingga akhir 2022.
Baca juga : Masyarakat Lebih Memilih BBM tak Dinaikkan Dibanding Menerima BLT
Faisal mengatakan, penyebab kuota BBM subsidi selalu cepat habis setiap tahunnya karena harga jual eceran BBM bersubsidi yang disalurkan PT Pertamina (Persero), seperti Pertalite dan solar, selalu berada di bawah harga yang terbentuk akibat mekanisme pasar. Oleh karena itu, siapapun ingin mengonsumsi BBM bersubsidi, termasuk golongan mampu.
Menurutnya, kondisi ini pada akhirnya menyebabkan penyaluran BBM bersubsidi dari dulu tidak pernah tepat sasaran. Sebab, faktor pengendaliannya diserahkan pada mekanisme kuota. "Hukumnya, kalau menjual di bawah ongkos, pasti langka," kata dia.
Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) menemukan sejumlah masalah yang menyebabkan BBM subsidi tak tepat sasaran atau dinikmati masyarakat mampu. Direktur BBM BPH Migas Patuan Alfon mengatakan, dari hasil pemantauan BPH Migas selama ini, kebanyakan penyelewengan penyaluran BBM bersubsidi yang terjadi dalam bentuk penimbunan. "Ya memang kebanyakan itu ditimbun dan dilarikan ke konsumen-konsumen yang tidak berhak," kata Patuan.
Baca juga : Ingat Kenaikan BBM Jelang Lengsernya Pak Harto: Presiden Jokowi, Awas Jebakan Ala IMF?
Dia mengatakan, ada yang perlu dibenahi agar penyaluran BBM bersubsidi tidak terus salah sasaran, yakni landasan hukum yang menentukan jenis kendaraan apa saja yang benar-benar bisa menikmati BBM bersubsidim seperti jenis Pertalite dan solar. Landasan hukum yang akan dibenahi itu adalah Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM. "Dalam lampiran itu tidak lengkap kendaraan yang dibatasi bisa menggunakan BBM bersubsidi," ucapnya.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sebelumnya menyatakan penyaluran subsidi BBM bersubsidi selama ini tidak tepat sasaran. BBM jenis solar, misalnya, sebanyak 89 persen dinikmati dunia usaha, dan hanya 11 persennya dinikmati kalangan rumah tangga. Namun, dari yang dinikmati rumah tangga itu, ternyata 95 persennya dinikmati rumah tangga mampu dan hanya lima persen yang dinikmati rumah tangga miskin, seperti petani dan nelayan.