Selasa 30 Aug 2022 07:59 WIB

Ini Syarat Perjalanan Transportasi Darat Terbaru

Pelaku perjalanan dalam negeri dengan transportasi darat wajib gunakan Pedulilindungi

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Andi Nur Aminah
Sejumlah calon penumpang membeli tiket di Terminal bayangan Bus Antarkota Antarprovinsi  (ilustrasi)
Foto: ANTARA/Galih Pradipta
Sejumlah calon penumpang membeli tiket di Terminal bayangan Bus Antarkota Antarprovinsi (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Perhubungan menerbitkan Surat Eraran Nomor 85 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Darat Pada Masa Pandemi Covid-19. Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Hendro Sugiatno mengatakan dengan adanya regulasi tersebut maka para pelaku perjalanan dalam negeri dengan transportasi darat wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan sudah mendapatkan vaksinasi Covid-19 dosis ketiga atau booster.

“Dalam SE Nomor 85 Tahun 2022 tersebut dituliskan bahwa sebagai syarat melakukan perjalan dalam negeri maka saat ini setiap pelaku perjalanan dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin dosis ketiga,” kata Hendro dalam pernyataan tertulisnya, Senin (30/8/2022). 

Baca Juga

Dia menjelaskan pelaku perjalanan yang merupakan WNA dan berasal dari perjalanan luar negeri dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapat vaksin kedua. Lalu bagi anak-anak usia 6-17 tahun wajib sudah mendapatkan vaksin kedua, namun bagi yang berasal dari perjalanan luar negeri dikecualikan dari aturan vaksin ini.

“Selain itu bagi anak di bawah usia 6 tahun dikecualikan dari syarat vaksin namun wajib melakukan perjalanan dengan didampingi oleh pendamping yang memenuhi ketentuan vaksinasi,” ucap Hendro. 

Hendro menegaskan dengan adanya aturan tersebut maka setiap pelaku perjalanan tidak diwajibkan membawa hasil tes PCR atau antigen. Namun tetap diminta untuk menerapkan protokol kesehatan ketat. 

Bagi penderita penyakit komorbid yang tidak dapat memperoleh vaksin dikecualikan dari ketentuan vaksin dan wajib melampirkan surat keterangan dari Rumah Sakit Pemerintah. Selain itu, aturan tersebut dikecualikan untuk angkutan perintis dan daerah perbatasan maupun 3T. 

“Sementara pelaku perjalanan rutin di kawasan aglomerasi perkotaan tidak diwajibkan menunjukkan hasil tes antigen atau PCR,” ujar Hendro. 

Untuk pengemudi dan pembantu pengemudi kendaraan logistik di Pulau Jawa dan Bali harus sudah vaksin dosis kedua atau ketiga. Jika hanya menerima dosis satu maka wajib menyertakan hasil antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Sementara pengemudi dan pembantu pengemudi kendaraan logistik di luar Pulau Jawa dan Bali wajib menunjukkan hasil antigen maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan. “Terkait pengawasan persyaratan perjalanan ini akan dilaksanakan secara acak oleh unsur gabungan seperti Polri, TNI, Ditjen Hubdat, Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek, Dinas Perhubungan, Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD), dan Satgas Covid-19 daerah,” ungkap Hendro.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement