Senin 29 Aug 2022 17:42 WIB

OJK Cabut Izin Leasing PT Mashill Finance

OJK ingatkan debitur PT Mashill Finance lakukan permohonan pengkinian data

Rep: Novita Intan/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Otoritas Jasa Keuangan.Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi pencabutan izin usaha kepada perusahaan pembiayaan alias leasing PT Mashill Internasional Finance. Adapun pemberian sanksi diberikan melalui Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-38/D.05/2022 pada 16 Agustus 2022.
Foto: .
Otoritas Jasa Keuangan.Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi pencabutan izin usaha kepada perusahaan pembiayaan alias leasing PT Mashill Internasional Finance. Adapun pemberian sanksi diberikan melalui Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-38/D.05/2022 pada 16 Agustus 2022.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi pencabutan izin usaha kepada perusahaan pembiayaan alias leasing PT Mashill Internasional Finance. Adapun pemberian sanksi diberikan melalui Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-38/D.05/2022 pada 16 Agustus 2022. 

Deputi Komisioner Pengawas IKNB II selaku Plt. Deputi Komisioner Pengawas IKNB I Moch. Ihsanuddin mengatakan pencabutan izin usaha berlaku pada tanggal ditetapkannya surat keputusan dewan komisioner Otoritas Jasa Keuangan.

"Dengan telah dicabutnya izin usaha dimaksud, perusahaan dilarang melakukan kegiatan usaha bidang perusahaan pembiayaan dan diwajibkan untuk menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku," ujarnya dalam keterangan resmi, Senin (29/8/2022).

PT Mashill Internasional Finance diwajibkan untuk menyelesaikan hak dan kewajiban debitur, kreditur dan/atau pemberi dana yang berkepentingan. Kemudian, memberikan informasi secara jelas kepada debitur, kreditur dan/atau pemberi dana yang berkepentingan mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban dan menyediakan pusat informasi dan pengaduan nasabah internal perusahaan.

Selain itu, sesuai dengan ketentuan Pasal 112 POJK Nomor 47/POJK.05/2020 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Pembiayaan dan Perusahaan Pembiayaan Syariah, perusahaan yang telah dicabut izin usahanya dilarang untuk menggunakan kata finance, pembiayaan, dan/atau kata yang mencirikan kegiatan pembiayaan atau kelembagaan syariah, dalam nama perusahaan.

"Selanjutnya kami mengimbau kepada seluruh debitur PT Mashill Internasional Finance yang telah melakukan pelunasan pinjaman untuk menyampaikan permohonan pengkinian data debitur kepada OJK dengan mengajukan permohonan secara tertulis kepada Departemen Perizinan dan Informasi Perbankan c.q. Deputi Direktur Pengelolaan Informasi Kredit (email: [email protected])," kata Ihsanuddin.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement