REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Momofin meresmikan kerja sama dengan JIP (Jakarta Infrastruktur Propertindo) dalam rangka mendukung transformasi digitalisasi Manajemen dokumen dan kontrak di lingkungan BUMD Jakarta.
Kerja sama ini bertujuan untuk memulai proses transformasi digital di BUMD melalui sistem manajemen dokumen dan kontrak yang terintegrasi dengan digital signing dan e-meterai platform untuk memaksimalkan proses bisnis jadi lebih mudah.
Momofin, melalui MomofinGO, adalah platform yang menawarkan solusi manajemen dokumen dan kontrak digital. Platform ini dapat menyederhanakan proses bisnis dengan cara mengintegrasikan semua dokumen dan kontrak digital ke antarmuka yang mudah dinavigasi dan diakses secara digital sehingga dapat langsung ditandatangani dan membubuhkan e-meterai secara langsung di platform yang sama.
Maka dari itu, kerja sama Momofin dengan PT JIP diharapkan dapat meningkatkan efektifitas dan efisiensi dalam proses administrasi dan proses dokumen, arsip, atau kontrak secara digital. Acara penandatanganan MoU kerja sama Momofin dan JIP pada tanggal 25 Agustus dihadiri oleh CEO JIP Arif Anibyya dan COO Momofin, Pranowo S Putro.
Pranowo S Putro selaku COO Momofin menyampaikan harapannya agar partnership program dapat membantu mempermudah sistem digitalisasi dokumen di perusahaan BUMD.
Sementara Arif Anibyya menyatakan kerjasama PT Jakarta Infrastruktur Propertindo dengan Momofin akan mengakselerasi pengembangan digitalisasi dokumen di lingkungan badan usaha daerah. "Dengan adanya platform MomofinGO akan menciptakan efisiensi kerja, serta penghematan waktu, dan biaya untuk manajemen administrasi," tutur Araf Anibyya.
Arif menyebut keuntungan dari digitalisasi dokumen adalah fleksibilitas akses dan berbagi dokumen kapan saja dan di mana saja menggunakan device yang memiliki izin tanda tangan dan pembubuhan materai. "Tentunya ini akan mempermudah proses kerja yang dibutuhkan. Di era digital ini, harus sudah mengaplikasikan teknologi untuk proses administrasi dokumen agar lebih cepat dan sistematis. Sistem digitalisasi dokumen dapat mempercepat proses tanda tangan, pembubuhan meterai, dan pengiriman dokumen. Juga untuk mencegah risiko kehilangan dokumen dan kontrak penting karena semua sudah terintegrasi secara digital," ungkap dia.