Selasa 16 Aug 2022 00:25 WIB

RUU P2SK dan Kewajiban Spin Off UUS

RUU P2SK sedang dalam proses harmonisasi di Badan Legislasi DPR.

Rep: Lida Puspaningtyas/ Red: Fuji Pratiwi
Perbankan syariah (ilustrasi). Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU P2SK) masih berproses di Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).
Foto: Republka
Perbankan syariah (ilustrasi). Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU P2SK) masih berproses di Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU P2SK) masih berproses di Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI). Anggota Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, menyampaikan, RUU P2SK sedang dalam proses harmonisasi di Badan Legislasi DPR.

"Harmonisasi itu dengan UU yang lain apakah ada yang tidak harmonis dari substansi bukan pembahasan lagi," kata Misbakhun kepada Republika, Senin (15/8).

Baca Juga

Proses ini juga mencakup sektor keuangan syariah yang masuk dalam RUU P2SK. Pasal krusial di dalamnya adalah pembatalan kewajiban spin off Unit Usaha Syariah (UUS) pada 2023 menjadi tanpa tenggat waktu.

Dalam RUU P2SK pasal 68 ayat 1, spin off menjadi wajib saat pangsa UUS terhadap induk mencapai 50 persen. UU Perbankan Syariah yang masih mewajibkan spin off berlaku hingga sekitar Juli 2023, sehingga waktu semakin sempit bagi UUS untuk mempersiapkan diri.

Menurut kabar yang beredar, RUU P2SK diupayakan selesai pada akhir tahun 2022. Namun, menurut Misbakhun, pengesahan akan tergantung pada kesepakatan dengan pemerintah.

"Tanyakan ke pemerintah soal itu (tenggat waktu) karena membahas UU kan DPR dengan pemerintah," katanya.

Dalam tenggat waktu yang semakin sempit, pro dan kontra spin off semakin terlihat. Kelompok UUS mendorong agar kewajiban ini dibatalkan melalui RUU P2SK. Pengamat Ekonomi Syariah PEBS FEB UI, Ronald Rulindo menyampaikan kekhawatiran industri, khusus UUS, sebenarnya beralasan.

"Sebenarnya ketakutan UUS itu beralasan, makanya, ketakutan mereka itu harus diakomodasi," katanya.

UUS mendorong pembatalan karena efisiensi, terutama terkait biaya hingga fasilitas. Selanjutnya yang paling utama adalah terkait permodalan yang terbatas yang akan sangat berdampak pada daya saing.

Namun ia menilai, membatalkan ketentuan spin off juga cukup disayangkan. Karena salah satu visinya adalah mendorong Bank Pembangunan Daerah yang berada di daerah mayoritas Muslim dan secara culture Islamnya kuat untuk mempertimbangkan konversi menjadi bank syariah.

"Kalau pun tidak, UUS mereka bisa dimerger jadi satu, jadi BPD syariah sendiri yang cukup besar dan kuat," katanya.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement