Selasa 26 Jul 2022 20:37 WIB

Dorong Ekonomi Umat, Kemenag Siapkan Bantuan Stimulus Wakaf

Saat ini, sudah terdapat 36 lokasi KUA Percontohan Ekonomi Umat.

Program Inkubasi Wakaf Produktif dan KUA Percontohan Ekonomi Umat di Jakarta.
Foto: Dok. Web
Program Inkubasi Wakaf Produktif dan KUA Percontohan Ekonomi Umat di Jakarta.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Agama (Kemenang) melalui Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam secara resmi meluncurkan program Inkubasi Wakaf Produktif dan KUA Percontohan Ekonomi Umat di Jakarta. Program ini merupakan upaya Kemenag dalam meningkatkan perekonomian warga Muslim melalui pemberdayaan dana zakat dan pengembangan harta benda wakaf.

Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa'adi mengatakan, kedua program tersebut merupakan agenda pemerintah yang harus diwujudkan secara serius dalam upaya pengembangan ekonomi masyarakat. 

Baca Juga

"Program Inkubasi Wakaf Produktif akan mendorong para nazir untuk lebih kreatif, inovatif, dan visioner dalam membaca potensi tanah wakaf," ujar Wamenag, dilansir pada Selasa (26/7/2022).

Sementara itu, program KUA Percontohan Ekonomi Umat memperkuat tugas dan fungsi KUA di bidang zakat dan wakaf yang berprinsip kepada aktivitas proaktif, edukatif, kolaboratif, empowering, dan akuntabel. 

Secara terpisah, Dirjen Bimas Islam Kemenag Kamaruddin Amin menjelaskan, Inkubasi Wakaf Produktif merupakan program bantuan dana stimulus bagi para pengelola wakaf (nazir) untuk mengembangkan tanah wakaf yang memiliki potensi ekonomi secara produktif. 

Sedangkan, program KUA Percontohan Ekonomi Umat bertujuan untuk menjadikan KUA sebagai etalase Kemenag di tingkat Kecamatan dalam pengembangan dan pemberdayaan ekonomi umat berbasis komunitas/keluarga melalui pemanfaatan dana APBN/APBD, serta dana zakat, infak, dan sedekah (ZIS).

Sasaran program KUA Percontohan Ekonomi Umat, imbuhnya, meliputi keluarga muda atau calon pengantin, pengusaha yang terdampak pandemi Covid-19, kaum duafa yang memiliki potensi ekonomi, serta kelompok binaan Penyuluh Agama Islam.

“Saat ini, sudah terdapat 36 lokasi KUA Percontohan Ekonomi Umat yang tersebar di seluruh Indonesia. Masing-masing penerima manfaat diberi bantuan modal sebesar 10 juta rupiah, serta diberikan pendampingan dan pelatihan dari BAZNAS, LAZ, dan para Penyuluh Agama Islam untuk mengembangkan usaha mereka,” kata dia.

Kegiatan ini melibatkan perwakilan Kanwil Kemenag Provinsi, Kantor Kemenag Kabupaten/Kota, Kepala KUA yang menjadi Percontohan Ekonomi Umat, penerima manfaat KUA Percontohan Ekonomi Umat, Nazir penerima bantuan wakaf produktif, serta sejumlah stakeholder pendamping program Inkubasi Wakaf Produktif dan KUA Percontohan Ekonomi Umat.

Dilansir dari Antara, di masa pertumbuhan ekonomi saat ini, sesungguhnya peranan wakaf sangat dibutuhkan dalam pertumbuhan ekonomi. Harapannya agar dapat merekrut (SDM) yang profesional dan amanah.

Harus diperhatikan juga nazhir yang akan memberdayakan tanah wakaf. Jika nazhir tidak memiliki kemampuan yang baik dalam usaha pengembangan, maka wakaf tidak akan berjalan dengan baik. Sesungguhnya peranan wakaf dapat dirasakan manfaatnya untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat, khususnya di bidang ekonomi, apabila wakaf dikelola sebagaimana mestinya.

Wakaf merupakan ibadah maliyah yang erat kaitannya dengan pembangunan kesejahteraan umat. Ia merupakan ibadah yang bercorak sosial ekonomi. Dalam sejarah wakaf telah memiliki peran yang sangat besar dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat, baik di bidang kegiatan keagamaan, bidang pendidikan, pelayanan kesehatan, pelayanan sosial, pengembangan ilmu pengetahuan, pengentasan kemiskinan, pemberdayaan ekonomi umat sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan umat serta peradaban manusia.

Sejauh ini ada berbagai macam harta yang dikelola oleh badan wakaf, antara lain harta yang dikhususkan pemerintah untuk anggaran umum, barang yang menjadi jaminan utang, hibah, wasiat, dan sedekah; dokumen, uang/harta yang harus dibelanjakan dan benda lain yang berguna untuk meningkatkan dan mengembangkan harta wakaf. Agar harta wakaf ini produktif dan bermanfaat bagi masyarakat luas, badan wakaf menetapkan beberapa kebijakan. Pertama Menitipkan hasil harta wakaf di bank Islam agar dapat berkembang.

 

Kedua Melalui wizaratul auqaf, badan wakaf berpartisipasi dalam mendirikan bank- bank Islam dan mengadakan kerjasama dengan beberapa perusahaan. Ketiga Memanfaatkan tanah-tanah kosong untuk dikelola secara produktif dengan cara mendirikan lembaga-lembaga perekonomian bekerjasama dengan berbagai perusahaan. Keempat membeli saham dan obligasi perusahaan-perusahaan penting.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement